News

Fakta Baru! Tim Kuasa Hukum Ungkap Pegi Setiawan Dimintai Sidik Jari di Atas Kertas Kosong Saat Tes Psikologi, Buat Apa?

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 26 Jun 2024, 20:28 WIB
Pegi Setiawan

AYOJAKARTA.COM – Keterlibatan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki hingga saat ini masih menimbulkan banyak kejanggalan.

Setelah mangkirnya penyidik dari sidang praperadilan pada Senin, 24 Juni 2024 yang lalu, banyak pihak yang merasa ada kejanggalan yang belum terungkap dalam kasus ini.

Setelah banyaknya fakta-fakta baru yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum untuk membuktikan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus ini.

Baru-baru ini, salah satu tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan ungkap fakta baru yang dilakukan pihak penyidik terhadap kliennya itu.

Baca Juga: Capai 7.291! 6 PTN dengan Kuota Jalur Mandiri Terbanyak, Ada UB hingga Undip

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku bahwa tersangka diminta untuk melakukan sidik jari di kertas kosong tanpa melibatkan kuasa hukum yang mendampingi nya.

Tindakan ini dilakukan oleh pihak penyidik saat Pegi Setiawan menjalankan tes psikologi sebagai salah satu bentuk pemeriksaan tambahan dalam kasus tersebut.

“Waktu pemeriksaan psikologi klien kami ini dimintai sidik jari di empat kertas kosong tanpa melibatkan dari penasihat hukum,” ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Rabu, 26 Juni 2024.

Selaku kuasa hukum yang mendampingi Pegi Setiawan saat itu, Marwan Iswandi mengaku timnya sempat menanyakan kepentingan sidik jari tersebut kepada penyidik.

Namun, pihak penyidik mengelak dan tidak mengakui bahwa pihaknya telah meminta sidik jari Pegi Setiawan pada saat itu.

“Penyidik mengelak dia katakana tidak sedang Pegi Setiawan sendiri mengaku iya, hal yang seperti ini seperti bola liar. Maksud saya jangan sampai ada orang luar yang masuk celah untuk menyerang,” ungkapnya.

Menurut Marwan Iswandi hal yang dilakukan oleh pihak penyidik tersebut terhadap kliennya merupakan suatu tindakan yang tidak transparan dan bisa menimbulkan tanda tanya dari berbagai pihak.

Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu! Perbedaan Kisi-kisi Materi Seleksi CPNS dan PPPK, Yuk Pelajari dari Sekarang

Dengan hal tersebut pihak kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku banyak kejanggalan tidak terbuka yang telah dilakukan oleh pihak penyidik.

Marwan Iswandi berharap pihak penyidik dapat melakukan proses penyelidikan dengan terbuka terhadap kuasa hukum maupun publik.

“Tapi ini tidak terbuka dan ini baru kita alami tidak terbukanya seperti ini, seharusnya terbuka saja tidak jadi masalah ko,” tutupnya.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Jinan Vania Barizky