AYOJAKARTA.COM - Dalam perkembangan terbaru kasus pembunuhan Vina dan Eki, Agus selaku pemilik rumah tempat Pegi Setiawan bekerja memberi kesaksian penting yang mengungkap keberadaan Pegi saat kejadian pembunuhan tersebut.
Agus menjelaskan kronologi awal perkenalannya dengan Rudi, ayah Pegi yang dimulai ketika ia bekerja di sebuah toko aksesoris motor di daerah Taman Kopo Indah.
Ia menceritakan awal mula bertemu dengan Rudi.
"Dia salah satu konsumen saya yang sering beli barang,” ujarnya dikutip ayojakarta.com dari YouTube Official iNews, Selasa (25/6/2024).
Karena Rudi sering datang ke tokonya dan terlihat seperti seorang tukang, Agus kemudian mengajaknya untuk membantu membangun rumah.
Proses pembangunan rumah Agus dimulai pada awal Agustus 2016.
“Seingat saya, pembangunan dimulai di awal Agustus 2016, pas saat ibu saya meninggal tanggal 13 Agustus. Saat itu, Rudi mulai bekerja bersama delapan orang tukang,” ungkap Agus.
Namun ada pergantian tukang sekitar satu minggu setelah pembangunan dimulai karena ada ketidakcocokan antara Rudi dan beberapa pekerjanya.
Pergantian ini tak mengganggu kelancaran pembangunan dan setelah beberapa hari, datang empat pekerja pengganti sehingga total tetap delapan orang.
“Delapan orang itu bekerja kurang lebih dua bulan sampai dua bulan setengah karena ada masalah keuangan, jumlah tukang dikurangi menjadi empat orang saja,” jelas Agus.
Keempat tukang yang tersisa tersebut termasuk Pegi Setiawan, Rudi, Robi dan Ibnu yang bekerja sampai proyek selesai.
Agus juga menekankan bahwa selama pembangunan berlangsung, Pegi Setiawan dan tiga tukang lainnya tetap bekerja di rumahnya hingga proyek selesai.
“Sampai finishing itu ada Pak Rudi, Pegi, Robi dan Ibnu sampai selesai mereka ada di sini,” terang Agus.
Kesaksian Agus ini memberikan alibi yang kuat bagi Pegi Setiawan karena pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki, ia diketahui sedang bekerja di rumah Agus.
Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan harus ditunda hingga 1 Juli 2024.
Hal ini terjadi karena penyidik Polda Jawa Barat yang diwakili bidang hukum atau sebagai termohon tak hadir dalam persidangan yang seharusnya digelar Senin 24 Juni 2024.***