AYOJAKARTA.COM – Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang sedianya dilakukan Senin, 24 Juni 2024 ditunda hingga 1 Juli 2024.
Eman Sulaeman yang menjadi Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan memutuskan menunda karena ketidakhadiran Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Terkait absennya Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar selaku termohon dalam penangkapan Pegi Setiawan, Humas PN Bandung juga tak memiliki informasi.
Sehubungan dengan adanya penundaan sidang praperadilan, keluarga Pegi Setiawan menyatakan rasa kekecewaan.
Saat menerima kedatangan awak media di rumahnya, Ibu Pegi yakni Kartini meyakini putranya tak bersalah dan segera dibebaskan.
“Saya harapannya sidang segera digelar dan anak saya segera bebas karena saya yakin anak saya tidak bersalah,” ungkap Kartini dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut Kartini meminta agar Presiden Joko Widodo serta Presiden Terpilih Prabowo Subianto bisa ikut menyelesaikan persoalan tersebut.
Tak hadirnya Penyidik Direskrimum Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan juga membuat terkejut Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.
Menurut Penasihat Ahli Kapolri, absennya termohon dalam sidang praperadilan cukup membuat pertanyaan mengingat sebelumnya sudah ada persiapan.
“Saya juga terkejut kenapa tidak hadir, karena Humas sebelumnya menyatakan akan hadir dan sudah siap. Kapolri juga himbau untuk cepat ditangani, kok nggak jadi?”, ungkapnya.
Terkait alasan yang melatarbelakangi ketidakhadiran penyidik, Aryanto menduga hal tersebut karena kurangnya rasa percaya diri.
Banyaknya temuan alat bukti oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan serta potensi derasnya pertanyaan gugatan menurut Aryanto adalah alasan yang membuat penyidik tak hadir.
“Ini merupakan bentuk kehati-hatian karena ini melibatkan nama baik instansi sehingga harus lebih berhati-hati,” imbuh Aryanto.
Adanya anggapan bahwa termohon sengaja mengulur waktu untuk menggugurkan sidang praperadilan agar segera menjadi P-21, Aryanto memberi penjelasan.
Praktik semacam itu menurut Aryanto banyak dilakukan sejumlah penyidik karena hukum yang berlaku memang tak memberi larangan.
Namun demikian, Aryanto menilai celah hukum tersebut tak akan ditempuh penyidik untuk menyelesaikan kasus Pegi Setiawan.
Selain karena limpahan berkas P-21 akan otomatis menjadi tanggung jawab Jaksa, kasus Vina yang melibatkan Pegi Setiawan dinilai sudah cukup membingungkan.
Derasnya desakan masyarakat serta rentang waktu yang panjang, menurut Aryanto akan membuat jaksa harus berpikir ekstra hati-hati dalam kasus Pegi.
“Jaksa sekarang sudah lebih hati-hati, nggak akan mungkin menerima berkas P-21 kalau masih kurang,” tegas Aryanto.***

Share this article
Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi ungkap alasan penyidik Polda Jabar yang terkesan menghindar dari sidang praperadilan Pegi Setiawan.