News

Yakin Polisi Salah Tangkap, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tanyakan Soal Sidik Jari hingga CCTV: Emang Ada?

Oleh: Seftia Devin Marzellina Selasa 25 Jun 2024, 12:59 WIB
Yakin Polisi Salah Tangkap, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tanyakan Soal Sidik Jari hingga CCTV: Emang Ada?

AYOJAKARTA.COM -- Nama Pegi Setiawan selaku orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon cukup mencuri perhatian publik.

Banyak yang mendukung Pegi dan meyakini bahwa pria asal Cirebon yang bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung itu bukanlah pelaku apalagi otak dalam pembunuhan Vina.

Seperti yang telah diketahui bahwa kasus Vina Cirebon ini sudah terjadi pada tahun 2016 silam.

Saat itu polisi berhasil menangkap 8 dari 11 orang tersangka dengan vonis penjara seumur hidup bagi 7 orang tersangka dan 8 tahun penjara bagi 1 orang lainnya.

Baca Juga: Mangkir Tanpa Alasan di Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Sebut Polda Jawa Barat Minder dan Tidak Siap

Kemudian selang 8 tahun berjalan, kasus ini kembali mencuat usai ditayangkan film Vina: Sebelum 7 Hari di layar lebar.

Alih-alih diangkat sebagai film horor biasa, tak disangka film tersebut rupanya mampu mendorong atensi publik untuk meminta pihak yang berwenang agar mengusut tuntas kasus yang belum terselesaikan itu.

Bahkan setelah film tersebut marak diperbincangkan, polisi kemudian mengumumkan 3 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga 8 tahun kasus ini berjalan tak kunjung ditemukan.

Kini polisi menyebut bahwa salah satu dari 3 tersangka tersebut adalah Pegi Setiawan yang berhasil ditangkap pada 21 Mei 2024.

Baca Juga: Ketidakhadiran Polda Jabar dalam Praperadilan Pegi Setiawan Disorot, Reza Indragiri Ungkap Hal Ini

Dengan bukti berupa beberapa berkas atau dokumen beratas namakan Pegi Setiawan, polisi kemudian menetapkan Pegi sebagai tersangka pada 22 Mei 2024.

Berkenaan dengan hal tersebut, publik tidak yakin dan percaya jika Pegi adalah pelaku dalam kasus Vina yang selama ini dicari-cari.

Pasalnya polisi belum bisa menunjukkan bukti kuat yang membuat polisi yakin dan menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Hal serupa disampaikan oleh kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani yang menyebutkan bahwa ia beserta tim sangat meyakini bahwa polisi telah salah tangkap.

Pasalnya bukti-bukti yang dipakai polisi menurutnya tidak cukup kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Sehingga tim kuasa hukum Pegi bermaksud untuk bertanya kepada pihak kepolisian dan meminta bukti seperti hasil sidik jari, tes DNA, atau CCTV yang tak pernah dimunculkan sejak dulu.

"Itu yang nanti akan kita pertanyakan kepada pihak Polda, apakah ada bukti yang (menyebutkan bahwa Pegi) terkait dalam pembunuhan yang disebutkan di Scientific Crime Investigationnya ada atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," kata Sugiyanti Iriani, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Juga: Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Kakak Vina: Kalau Salah Tangkap Saya Prihatin

"Gak ada sidik jari para terpidana itu gak pernah ada, kan seharusnya kalau (memang) pembunuhan kan harusnya ada di TKP untuk pembuktian kalo mereka ada (sidik jari terpidana) di TKP," ungkapnya melanjutkan.

Tak hanya itu, Sugiyanti Iriani juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuka hal tersebut di persidangan.***

Reporter Seftia Devin Marzellina
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil