AYOJAKARTA.COM -- Kabar Polda Jawa Barat mangkir di sidang praperadilan Pegi Setiawan kini tengah jadi topik perbincangan hangat.
Senin, 24 Juni 2024 sidang praperadilan Pegi terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Polda Jawa Barat selaku pihak termohon.
Berkenaan dengan hal ini kemudian menyebabkan timbulnya berbagai dugaan publik.
Publik menduga bahwa ketidakhadiran Polda Jawa Barat di sidang praperadilan Pegi kemarin disebabkan karena pihak Polda Jawa Barat minder karena belum siap.
Baca Juga: Ketidakhadiran Polda Jabar dalam Praperadilan Pegi Setiawan Disorot, Reza Indragiri Ungkap Hal Ini
Hal tersebut selaras dengan yang sempat diungkap oleh kuasa hukum Pegi, Muhtar Efendi.
Muhtar Efendi mengatakan bahwa pihaknya menduga Polda Jawa Barat tidak siap menghadiri sidang praperadilan Pegi karena sesuatu hal.
Adapun sesuatu hal yang dimaksud adalah mengenai kinerja atau awal mula pihak kepolisian menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Menurut Muhtar Efendi, penetapan Pegi sebagai tersangka dilakukan dengan tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.
Baca Juga: Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Kakak Vina: Kalau Salah Tangkap Saya Prihatin
Muhtar Efendi menduga, bisa saja alasan Polda Jawa Barat tidak hadir di sidang praperadilan Pegi ini karena pihak Polda Jawa Barat masih mengumpulkan bukti-bukti kuat.
Muhtar Efendi menilai, hal tersebut dimaksudkan agar mereka dapat menjawab gugatan praperadilan Pegi dengan baik. Termasuk dia menilai, Polda Jawa Barat ingin meyakinkan publik, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Pegi sudah sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang ada.
"Dugaan kami jelas mereka tidak siap," ucap Muhtar Efendi selaku kuasa hukum Pegi, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Selasa, 25 Juni 2024.
Baca Juga: Terungkap Alasan Polda Jawa Barat Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi, Sengaja Ulur Waktu?
"Karena mohon maaf, sejak awal penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan (saja) itu dilakukan dengan cara-cara yang menurut kami tidak berdasar atas fakta hukum yang sebenarnya ada," katanya melanjutkan.
Seperti diketahui bahwa kepolisian telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap Pegi pada 21 Mei 2024.
Kemudian tepat sehari setelahnya, yakni pada 22 Mei 2024 Pegi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Banyak pihak yang tidak terima dengan keputusan tersebut dan menilai bahwa polisi telah salah tangkap.
Pasalnya mereka tidak yakin jika Pegi adalah orang yang kerap disebut-sebut sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Apalagi bukti-bukti yang digunakan pihak kepolisian untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka hanyalah berupa bukti untuk menjelaskan identitas Pegi saja.
Hingga saat ini belum ditunjukkan adanya bukti kuat seperti sidik jari, hasil tes DNA ataupun CCTV yang mampu membuktikan bahwa Pegi adalah pelaku sebenarnya.***