News

Polri Akui Anggotanya Tak Teliti dalam Pengusutan Awal Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Minggu 23 Jun 2024, 07:48 WIB
Gambar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho terangkan, grasi diajukan kepada Presiden oleh para pelaku pada 2019.

AYOJAKARTA.COM - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui anggotanya kurang teliti dalam pengusutan awal kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini.

Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa ketidaktelitian anggotanya saat itu disebabkan penyimpulan awal yang salah, di mana kasus Vina dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas semata bukan kasus pembunuhan.

Seiring perkembangan penyelidikan, ditemukan informasi bahwa Vina dan Eki merupakan korban pembunuhan sadis.

Baca Juga: Postingan Facebook Pegi Setiawan Diduga Dihapus Oknum Penyidik, Toni RM Siap Laporkan ke Propam

Perubahan informasi ini diperoleh dari hasil autopsi serta keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan penyidik, yang akhirnya memutuskan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk pemeriksaan jenazah Vina setelah 10 hari dikebumikan.

"Jika dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti dan bisa menemukan tanda-tanda adanya kejahatan, tentu saja akan lebih mudah untuk melaksanakan Scientific Crime Investigation," ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.m dikutip ayojakarta.com dari YouTube BeritaSatu, Minggu (26/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa Scientific Crime Investigation adalah metode yang memadukan teknik, prosedur dan teori ilmiah untuk melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

Baca Juga: Tepis Isu Salah Tangkap Pelaku Vina Cirebon, Polri Bocorkan Alibi Pegi Setiawan Sebelum Diringkus Polisi

Namun, kondisi jenazah yang sudah 10 hari dikebumikan mempersulit polisi melakukan investigasi ilmiah secara maksimal.

"Pada waktu setelah 10 hari tetap dilaksanakan autopsi, namun menurut keterangan ahli yang bertugas saat itu, kondisi jenazah sudah tidak bisa diteliti secara mendalam," lanjutnya.

Meski demikian, Polri tetap melaksanakan Scientific Crime Investigation termasuk melalui ahli toksikologi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Baca Juga: Soal Pegi Setiawan, Humas Polri Beberkan Sempat Berganti Nama hingga Berpindah Tempat

Irjen Pol Sandi Nugroho juga menegaskan bahwa anggota yang tidak teliti dalam pengusutan awal kasus ini telah diberikan sanksi tegas.

"Anggota tersebut sudah diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan," tegasnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali mencuat setelah film Vina Sebelum 7 Hari dirilis.

Publik berharap pihak berwenang dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kejanggalan-kejanggalan tersebut dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah