AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru, berkas perkara penyidikan Pegi Setiawan alias Perong segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan persidangan.
Pada tahun 2016 dari total 11 pelaku 8 sudah mendekam di jeruji besi dan 3 DPO.
Setelah 8 tahun berlalu, kematian Vina dan Eky kembali mencuat ke permukaan, sehingga kepolisian kembali melakukan penyelidikan.
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV Sukabumi, Pihak Kepolisian melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho melakukan siaran pers.
Baca Juga: 5 Cara Menghasilkan Uang dari Instagram, Cocok untuk Penghasilan Tambahan
Penyidik Polda Jabar mengamankan 1 DPO bernama Pegi Setiawan alias Perong di Kabupaten Bandung.
Dengan tertangkapnya Pegi Setiawan, itu memperjelas kinerja Polri dalam mengungkap pembunuhan Vina dan Eky.
Banyak kendala yang dihadapi kepolisian saat kembali menyelediki kematian Vina.
"selain kasus pembunuhan ini sudah sangat lama dan untuk sulit juga mengumpulkan bukti-buktinya sangat luar biasa", ucap Sandi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan jika dalam penyelidikan kasus kematian Vina dan Eky, penyidik Polda Jabar bekerja keras mengungkap kasus tersebut.
Penangkapan Pegi Setiawan melalui proses yang panjang, Perong sempat berpindah tempat kemudian berganti nama.
"sempat diperkenalkan oleh ayahnya sendiri namanya adalah Robi Irawan pada ibu kostnya dan pada ibu tirinya", ujar Shandi.
Ayah Pegi Setiawan juga memperkenalkan, bahwa Robi ialah keponakannya.
Dengan begitu pihak kepolisian menilai adanya pemalsuan identitas.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka selain penyelidikan juga didukung dnegan pemeriksaan ahli pidana, forensik, IT dan Psikologi.***

Share this article
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan jika dalam penyelidikan kasus kematian Vina dan Eky...