News

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Pengacara Akan Tunjukkan Bukti Digital

Oleh: Muhammad Imansyah Rabu 19 Jun 2024, 13:58 WIB
Pengacara Pegi Setiawan alias Perong

AYOJAKARTA.COM - Menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan pada 24 Juni 2024 mendatang, tim kuasa hukumnya bersiap menghadirkan bukti digital untuk menggugat penahanan dan statusnya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Pengacara Pegi berencana menggunakan percakapan media sosial untuk membuktikan bahwa dia berada di Bandung pada saat pembunuhan terjadi, dengan menyatakan bahwa dia tidak bersalah.

Ketua RT juga meyakini Pegi tidak terlibat dalam kasus tersebut karena mengetahui keseharian Pegi.

Dia menegaskan bahwa Pegi tidak melakukan kejahatan tersebut, sambil menekankan karakter baik Pegi dan kecil kemungkinannya terlibat dalam tindakan keji tersebut.

Namun, profesor hukum Ibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman menunjukkan bahwa bukti percakapan biasanya tidak dapat diterima dalam sidang praperadilan, yang berfokus pada aspek prosedural dan bukan pada inti kasus.

Baca Juga: 2 Cara Mengetahui Apakah Seseorang Ngomong Jujur atau Bohong

Sidang praperadilan menilai apakah prosedur yang tepat telah diikuti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sementara itu, mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang mewawancarai tokoh masyarakat setempat, kembali menegaskan keyakinannya bahwa terpidana tidak bersalah.

Dia menyatakan keyakinannya bahwa terpidana tidak mungkin melakukan kejahatan tersebut, berdasarkan pengamatannya yang cermat terhadap perilaku mereka.

Selain itu, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsin menekankan perlunya penyelidikan yang profesional dan transparan.

Dia menyarankan audit terhadap penyidikan awal untuk memastikan integritasnya, mengingat adanya keluhan para terpidana tentang kejanggalan dalam penanganan kasus delapan tahun lalu.

Sidang praperadilan ini merupakan langkah kritis bagi Pegi, yang tetap menyatakan dirinya tidak bersalah, dan mengklaim bahwa dia bukanlah orang yang disebut polisi sebagai "Perong".

Penasihat hukum Farhat Abbas juga telah mengajukan laporan yang menuduh polisi melakukan kesalahan, termasuk pelaporan palsu dan pemaksaan selama kesaksian awal.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Menko PMK Jelaskan Kriteria Penerima Bansos untuk Korban Judi Online

Keluarga terpidana telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai potensi hambatan keadilan, didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Komunitas hukum dan masyarakat menunggu hasil sidang praperadilan ini, yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan prosedural dan dapat berdampak pada penyelidikan yang sedang berlangsung atas kasus pembunuhan Vina dan Eki.***

Reporter Muhammad Imansyah
Editor Imanudin Abdurohman