AYOJAKARTA.COM - Sejak penangkapan buruh bangunan bernama Pegi Setiawan yang diduga merupakan DPO kasus kematian Vina, sejumlah kejanggalan terus bermunculan.
Disamping rentang waktu penanganan kasus tewasnya Vina dan Eky yang berjalan lamban, penangkapan terhadap Pegi Setiawan juga mengundang sejumlah pertanyaan.
Penanganan kasus kematian Vina yang diduga didalangi oleh Pegi Setiawan menjadi kian membingungkan usai sejumlah saksi memberikan sejumlah pengakuan.
Meski menghadapi situasi kurang menguntungkan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan terus melakukan pencarian alat bukti guna membebaskan kliennya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, tim kuasa hukum berhasil mendapatkan sejumlah alat bukti untuk dihadirkan di sidang pra peradilan.
Menghadapi sidang pra peradilan yang akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang, Kuasa Hukum Pegi Setiawan siap adu barang bukti.
Dalam keterangan kepada awak media, Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku memiliki alat bukti berupa percakapan kliennya saat kasus Vina terjadi.
Berdasarkan bukti unggahan dan percakapan di platform Facebook, Toni RM memastikan keberadaan Pegi Setiawan dengan lokasi terjadinya peristiwa cukup berjauhan.
Baca Juga: FIX Buka Lowongan! Lulusan SMA, S1 dan S2 Bisa Daftar Formasi CPNS Kemenkumham 2024, Selengkapnya...
Melalui sejumlah unggahan di facebook, kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini kliennya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tewasnya Vina.
Guna memastikan sidang pra peradilan dapat berjalan dengan adil, Tony meminta agar Komisi Yudisial bersedia melakukan pengawasan dan mengikuti prosesnya.
Selain mengajak Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan, Tony juga mengajak Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung untuk ikut serta dalam proses persidangan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengajak agar KPK ikut terlibat dalam proses pemantauan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus Pegi.
“Kami yakin alat bukti yang dimiliki penyidik itu minim atau tidak ada,” ungkap Tony terkait persiapan sidang pra peradilan.
Belum lagi sidang pra peradilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, kejanggalan menyangkut kasus tewasnya Vina kembali terjadi.
Adapun bentuk kejanggalan yang kini tengah menjadi sorotan adalah bukti digital berupa percakapan dan status Pegi Setiawan mendadak hilang.
Terkait dengan hilangnya rekam jejak digital yang merupakan alat bukti tersebut, tim kuasa hukum Pegi akan melaporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Mabes Polri.
Langkah tersebut dilakukan mengingat unggahan dan merupakan alat bukti tersebut hilang usai akun penyidik menyita akun Pegi Setiawan.
“Status atau postingan-postingan itu jelas menunjukkan bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat kejadian, kami menduga itu diutak-atik,” ungkap Toni. ***