AYOJAKARTA.COM - Sejumlah tim kuasa hukum dari Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana, ayah dari Eki, ke Mapolres Cirebon Kota terkait dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 silam.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, yang dipimpin oleh Farhat Abbas, menyatakan bahwa Iptu Rudiana telah melakukan sejumlah rekayasa dalam penyelidikan kasus pembunuhan terssebut.
Menurut Abbas, terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini, termasuk dugaan rekayasa keterangan mengenai penyebab kematian Vina dan Eki.
Farhat Abbas menjelaskan bahwa penyebab kematian yang dilaporkan pada saat itu adalah hasil tusukan Samurai, namun berdasarkan informasi terbaru, penyebab kematian sebenarnya adalah benturan di kepala.
Baca Juga: FIX Buka Lowongan! Lulusan SMA, S1 dan S2 Bisa Daftar Formasi CPNS Kemenkumham 2024, Selengkapnya...
Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan keterangan yang diberikan oleh Rudiana pada saat itu.
Abbas menambahkan bahwa pengakuan Rudiana tentang adanya 11 pelaku yang menyebabkan kematian juga dipertanyakan, mengingat kondisi para tersangka yang justru mengalami luka-luka lebih parah dibandingkan dengan korban.
Penghapusan DPO
Selain dugaan rekayasa keterangan, tim kuasa hukum Saka Tatal juga mencatat bahwa dua orang pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dihapus dari daftar tersebut oleh pihak kepolisian.
Hal ini menambah daftar panjang kejanggalan yang ditemukan dalam penanganan kasus ini.
Farhat Abbas berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal dengan serius.
"Mudah-mudahan Polres berkoordinasi dengan pihak Bareskrim atau Polda untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika mereka menganggap kasus ini kecil dan tidak mampu menangani, maka kita perlu mempertanyakan kapabilitas mereka dalam menangani kasus yang melibatkan oknum kepolisian," ujar Abbas.
Saat ini, tim kuasa hukum Saka Tatal menunggu respons dari Polres Cirebon Kota terkait laporan mereka.
Mereka berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan adil, serta kebenaran dapat terungkap tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 memang telah lama menjadi sorotan publik, dan dengan adanya laporan terbaru ini, masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan.***

Share this article
Tim kuasa hukum Saka Tatal, yang dipimpin oleh Farhat Abbas, menyatakan bahwa Iptu Rudiana telah melakukan sejumlah rekayasa