AYOJAKARTA.COM -- Kasus kematian Eky dan Via Cirebon tahun 2016 semakin kusut dan ruwet, serta penuh dengan teka-teki.
Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Purnawirawan Oegroseno mengatakan bahwa ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana bisa diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bukan hanya PTDH dari anggota kepolisian saja, Iptu Rudiana juga terancam dipidana jika terbukti melakukan pelanggaran etika profesi berat.
Baca Juga: Ikut Telusuri Kasus Vina, Dedi Mulyadi Sebut Kunci Novum Ada di Ketua RT
“Kalau seseorang melakukan perbuatan kemudian memberikan keterangan tidak benar, ya itu berarti di pengadilan bisa dikenakan keterangan palsu,” ujar Oegroseno dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa 18 Juni 2024.
“Tapi kalau seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar dia memang tidak tahu permasalahan, sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa,” sambungnya.
Eks Wakapolri merasa janggal ketika Iptu Rudiana yang di kasus Vina Cirebon bukan sebagai penyidik, kemudian mengajak Liga Akbar yang merupakan teman almarhum Eky untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar.
Baca Juga: Liga Akbar Bongkar Keterlibatan Iptu Rudiana di Kasus Vina, Ayah Eky Terancam Dipecat?
Apalagi saat ini Liga Akbar sudah muncul di hadapan publik dan mencabut BAP yang sempat ditandatangani pada tahun 2016 saat menjadi saksi.
Kemunculan teman almarhum Eky yang terpaksa menandatangani BAP yang tidak sesuai dengan aslinya ini seakan membuka tabir baru dalam kasus kematian Eky dan Vina Cirebon tahun 2016.
Oegroseno menilai jika apa yang disampaikan oleh Liga Akbar benar dan terbukti mempengaruhi keterangan saksi dan terpidana dalam pengungkapan kasus kematian Eky dan Vina Cirebon maka bisa dikenakan PTDH.
Baca Juga: Nasib Iptu Rudiana Ayah Eki, Usai Diduga Rekayasa Kasus Vina, Liga Akbar: Saya Ingin Kejujuran Saja
“Kalau pelanggaran etika profesi berat, karena memaksa orang memberikan keterangan yang tidak benar terhadap suatu peristiwa yang seharusnya itu peristiwa pidana yang harus diungkap secara benar itu aja. Terberat bisa-bisa PTDH,” ungkapnya.
“Arahnya PTDH karena sudah memalukan korp bhayangkara kepolisian. Ini kan profesi kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini,” lanjutnya.
“Seorang perwira itu kan harusnya lebih banyak mengetahui tentang apa yang harus dia lakukan dan apa yang tidak harus dia lakukan,” imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa Iptu Rudiana merupakan ayah mendiang Eky yang juga korban dalam peristiwa pembunuhan bersama Vina Cirebon tahun 2016.
Baca Juga: Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Ada Peluang Lolos?
Iptu Rudiana pada saat kejadian tahun 2016 menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon, ia dinilai turut dalam proses penyelidikan hingga penetapan para tersangka.***