AYOJAKARTA.COM - Penasihat Kapolri Irjen Pol Aryanto Sutadi menyatakan, praperadilan Pegi Setiawan akan menjadi ujian untuk menentukan apakah kinerja penyidik Polda Jabar sudah benar atau belum.
Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon, dijadwalkan pada 24 Juni 2024.
Menurut Aryanto, praperadilan ini akan membuktikan apakah penyidik Polda Jabar telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga: Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Ada Peluang Lolos?
Ia juga menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencermati perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Ia mengingatkan, majelis hakim harus berhati-hati dalam menangani sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Ia berpesan agar persidangan kali ini tidak seperti persidangan pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu.
“Hakim harus berhati-hati. Jangan mencontoh hakim tahun 2016 yang terburu-buru memotong, membuktikan, dan memutus perkara berdasarkan alat bukti yang terkesan sederhana,” ujarnya.
Pengacara Pegi Setiawan, Muchtar Effendy mengajukan praperadilan karena penyidik tidak pernah menunjukkan bukti yang membenarkan status tersangka kliennya.
Praperadilan akan dimulai pada 24 Juni di PN Bandung, kata Muchtar pada Rabu, 12 Juni 2024.
Ia mengimbau seluruh media terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan membantu mengungkap fakta sebenarnya.***