AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer atau tenaga non-ASN seperti PNS dan PPPK yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini juga tercermin dalam pengadaan PNS dan PPPK tahun 2024, di mana pemerintah berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah informasi mengenai gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji ASN PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji ASN PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan-golongan ini ditentukan oleh jenjang pendidikan yang digunakan saat melamar formasi PPPK.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Catatan ASN, pada Rabu, 12 Juni 2024, berikut adalah rincian gaji ASN PPPK berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan:
Baca Juga: Segera Persiapkan! Persyaratan Umum PPPK Guru yang Harus Dipenuhi, Calon Pelamar Wajib Tahu
1. Jenjang Pendidikan SLTA atau Diploma 1 atau Sederajat (Golongan I)
o Gaji: Rp1.500.000 - Rp4.189.900
2. Jenjang Pendidikan Diploma 2 (Golongan VI)
o Gaji: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
3. Jenjang Pendidikan Diploma 3 (Golongan VII)
o Gaji: Rp2.758.800 - Rp4.551.800
4. Jenjang Pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma 4 (Golongan IX)
o Gaji: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
5. Jenjang Pendidikan S2 (Golongan X)
o Gaji: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
6. Jenjang Pendidikan S3 (Golongan XI)
o Gaji: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Perbedaan gaji untuk setiap golongan PPPK ditentukan oleh masa kerja golongan masing-masing pegawai.
Tunjangan ASN PPPK
Selain gaji, ASN PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Tunjangan tersebut meliputi:
Baca Juga: Kementerian Pertahanan Buka 25.258 Formasi di Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Begini Rinciannya
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Lainnya
Untuk informasi lebih lengkap, kamu dapat mengunduh Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK di situs web resmi pemerintah atau melalui platform Catatan ASN.
Itulah informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh ASN PPPK.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan ini untuk memastikan bahwa tenaga non-ASN yang diangkat menjadi ASN PPPK mendapatkan kompensasi yang adil dan sesuai dengan kontribusi mereka.