News

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Memasuki Babak Baru, Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Keluarga Eky, Ini Alasannya!

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 12 Jun 2024, 14:37 WIB
Hotman Paris menolak permintaan keluarga Eky karena Iptu Rudiana, ayah Eky yakin pelaku pembunuhan adalah Pegi Setiawan.

AYOJAKARTA.COM -- Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru. Pengacara kondang, Hotman Paris mengungkapkan bahwa ia didatangi oleh utusan dari Bapak Eky, Iptu Rudiana, yang secara khusus memintanya untuk menjadi kuasa hukum keluarga Eky.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pengacara kondang tersebut karena Bapak Eky yakin bahwa pelaku pembunuhan anaknya adalah Pegi Setiawan.

Namun, pengacara keluarga Vina tersebut menolak permintaan keluarga Eky karena Iptu Rudiana, ayah dari Eky yakin bahwa pelaku pembunuhan anaknya adalah Pegi Setiawan.

Baca Juga: Kasus Vina dan Eki Cirebon Makin Terkuak: Liga Akbar Ngaku Diarahkan untuk Beri Keterangan Palsu, Siapa yang Menyuruh?

Ia mengungkapkan hal tersebut di depan pewarta pada saat konferensi pers soal perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Selasa, 11 Juni 2024 kemarin.

“Sekitar 4 hari lalu sekitar 4 hari lalu ada seorang oknum polisi mengaku utusan dari pak Rudiana ini mau menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya” ucap Hotman Paris, dikutip dari Youtube KompasTV, pada Kamis, 13 Juni 2024.

“Tapi ada pesan terselubung ada pesan terselubung di mana bahwa Pak Rudiana itu yakin pelakunya adalah Pegi” lanjutnya.

“Ya ada apa ini kenapa kenapa baru sekarang bereaksi dan akhirnya kami dari tim hukum menolak menjadi kuasa hukum dari pak Rudiana karena kami melihat ada apa, padahal dialah yang dari awal mengikuti kasus ini” ujar Hotman.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Blusukan ke TKP Kasus Vina-Eki Cirebon, Beberkan Fakta Mengejutkan Ini dan Yakin 5 Tersangka Tak Bersalah?

Sebelumnya, Hotman Paris mengungkapkan kesulitannya dalam berkomunikasi dengan keluarga Eki setelah polisi menangkap Pegi Setiawan dan kembali memeriksa kasus ini.

Perlu diketahui, Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kini semakin semrawut, setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria bernama Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan atau yang sering disebut Pegi Perong kini terkena Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati.

Pegi sendiri membantah keterlibatannya di dalam pembunuhan Vina dan Eky tersebut. Ia mengatakan tidak mengetahui tentang peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Abu Budi Permadi, Mantan Teman Satu Sel Ungkap Pembicaraan Para Napi Kasus Vina Cirebon Ketika Masih Dipenjara: Mereka Itu Orang Polos!

Ibunya yang bernama Kartini juga meyakini bahwa polisi telah salah menangkap. Kartini mengatakan anaknya (Pegi) sedang berada di Bandung pada saat kejadian berlangsung.

Selain itu, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa setelah penangkapan Pegi, sudah tidak ada lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil