AYOJAKARTA.COM — Di tengah perdebatan sengit dan misteri yang belum terpecahkan mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki, aktivis sekaligus politikus Dedi Mulyadi menyatakan keyakinannya bahwa lima terdakwa tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Dedi blak-blakan di depan media setelah melakukan investigasi langsung ke tempat kejadian perkara.
Dedi Mulyadi meragukan kesaksian Aep, yang menurutnya bertolak belakang dengan kesaksian pemilik warung.
Baca Juga: Tes Mata Ilusi Optik: Temukan Pai Apel yang Berbeda dalam 4 Detik, Clue-nya Ada di Buah Ceri
Pemilik warung yang disebut Aep mengaku bahwa warungnya adalah warung makan dan tidak menjual rokok, serta tutup pada pukul 20.00 malam.
Hal ini bertentangan dengan pernyataan Aep yang mengklaim melihat kejadian pada malam hari dari warung tersebut.
"Warung itu adalah warung makan dan tutup pada pukul 20.00 malam, bukan warung rokok yang buka hingga larut malam," ujar Dedi Mulyadi.
Dedi juga menegaskan bahwa tidak mungkin para terdakwa, termasuk Saka Tatal, melakukan pembunuhan tersebut jika mereka berada di tempat yang berbeda.
Berdasarkan informasi dari saksi lainnya, Saka Tatal dan beberapa terdakwa lainnya berada di rumah anak Pak RT pada saat kejadian.
Dedi mengatakan sudah bertemu dengan Sadikun yang menjelaskan bahwa pada malam kejadian, Sakatatal berada di rumah bersama beberapa temannya.
"Mereka bahkan harus mendorong motor temannya yang mogok dan berkeliling hingga ke bengkel terdekat," tambah Dedi.
Dedi Mulyadi juga berharap agar para terdakwa mendapatkan keadilan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) dan telah mempercayakan Otto Hasibuan untuk membantu keluarga para terdakwa.
Ia menekankan pentingnya keadilan dan kebenaran dalam kasus ini, serta mengingatkan agar kesaksian palsu tidak terjadi karena dapat berujung pada ancaman hukuman pidana.
"Kesaksian palsu seperti yang diberikan Aep dan Melmel bisa berujung pada hukuman penjara hingga tujuh tahun. Fakta-fakta yang tidak masuk akal dari kesaksian mereka menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan dengan benar," tegas Dedi Mulyadi.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, turut menguatkan pernyataan Dedi dengan mengatakan bahwa kesaksian Aep dan Melmel tidak masuk akal dan sangat tidak mungkin.
Ia juga memperingatkan keduanya agar tidak memberikan kesaksian palsu karena dapat dikenai pasal pidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Kesaksian Aep yang melihat dari jarak 100 meter pada malam hari sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal. Kondisi jalan yang gelap dan jarak pandang yang jauh membuat kesaksiannya sangat diragukan," ujar Susno Duadji.
Dengan perkembangan ini, publik berharap agar kebenaran segera terungkap dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.***

Share this article
Dedi Mulyadi meragukan kesaksian Aep, yang menurutnya bertolak belakang dengan kesaksian pemilik warung beberkan fakta mengejutkan