News

Segera Persiapkan! Persyaratan Umum PPPK Guru yang Harus Dipenuhi, Calon Pelamar Wajib Tahu

Oleh: Iit Lita Apriani Selasa 11 Jun 2024, 19:59 WIB
Persyaratan Umum PPPK Guru yang Harus Dipenuhi, Calon Pelamar Wajib Tahu

AYOJAKARTA.COM -- PPPK guru merupakan tenaga pendidik dengan status ASN, namun bukan sebagai PNS.

Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap, PPPK diangkat dengan kontrak kerja selama periode tertentu.

Bagi kamu yang tertarik untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai guru, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi.

Persyaratan ini telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa para calon PPPK Guru memiliki kualifikasi dan integritas yang sesuai.

Baca Juga: Tak Perlu Galau! Menpan Beri Solusi Bagi Honorer yang Tidak Diangkat PPPK 2024

Berikut adalah rincian persyaratan tersebut berdasarkan informasi yang dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman Instagram @suksescpns.id pada Selasa, 11 Juni 2024.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon pelamar harus merupakan warga negara Indonesia yang sah. Hal ini dibuktikan dengan identitas resmi yang diakui oleh pemerintah.

2. Usia
Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun di bawah batas usia pensiun sesuai dengan golongan yang dilamar.

Batas usia ini memastikan bahwa pelamar memiliki masa kerja yang cukup panjang sebelum memasuki usia pensiun.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Buka 25.258 Formasi di Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Begini Rinciannya

3. Ijazah Pendidikan
Pelamar harus memiliki ijazah pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.

Ini berarti ijazah yang dimiliki harus relevan dengan posisi guru yang dibuka.

4. Sertifikat Pendidik
Selain ijazah, pelamar juga harus memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat ini menunjukkan bahwa pelamar telah mengikuti dan lulus program pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk menjadi guru profesional.

5. Kesehatan Jasmani dan Rohani
Pelamar harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang.

Kesehatan yang baik penting untuk menjalankan tugas sebagai guru dengan optimal.

6. Berkelakuan Baik
Pelamar harus berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian atau instansi yang berwenang.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Mendaftar PPPK Guru? Berikut Kategori Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi

Ini memastikan bahwa pelamar memiliki integritas dan moral yang baik.

7. Tidak Pernah Dipidana
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Hal ini untuk memastikan bahwa pelamar memiliki catatan kriminal yang bersih dan dapat dipercaya.

8. Tidak Sedang Terlibat Kasus Hukum
Pelamar tidak sedang atau pernah terlibat dalam tindakan pidana atau perbuatan tercela.

Baca Juga: Auto Dipecat Secara Tidak Hormat! 5 Pelanggaran yang Dilarang Keras bagi ASN atau PNS dan PPPK

Ini mencakup keterlibatan dalam kasus hukum baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Memenuhi persyaratan umum ini adalah langkah pertama yang sangat penting bagi kamu yang ingin mendaftar sebagai PPPK Guru.

Pastikan kamu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan menjaga kesehatan serta integritas pribadi.

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil