AYOJAKARTA.COM — Menjadi seorang guru adalah salah satu profesi yang sangat dihormati dan penting dalam membangun generasi masa depan.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai salah satu jalur bagi para guru honorer untuk mendapatkan pengakuan resmi dan kesejahteraan yang lebih baik.
Banyak guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi di berbagai sekolah, baik negeri maupun swasta, namun belum mendapatkan status yang jelas.
Melalui skema PPPK, pemerintah berupaya memberikan kesempatan yang lebih adil untuk meningkatkan status dan kesejahteraan.
Namun, tidak semua orang bisa mendaftar sebagai PPPK Guru, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Berikut informasi mengenai siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK Guru yang dikutip dari laman Instagram @suksescpns.id, Senin, 10 Juni 2024:
1. Pegawai Honorer THK-II yang Telah Masuk Database BKN
Pegawai honorer kategori THK-II (Tenaga Harian Lepas-Kategori II) yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kesempatan untuk mendaftar PPPK Guru.
Ini adalah bentuk pengakuan terhadap jasa yang telah lama mengabdi di lingkungan sekolah meski statusnya masih sebagai pegawai honorer.
Baca Juga: Auto Dipecat Secara Tidak Hormat! 5 Pelanggaran yang Dilarang Keras bagi ASN atau PNS dan PPPK
2. Guru Honorer di Sekolah Negeri
Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud juga memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK Guru.
Mereka yang telah berkontribusi dalam pendidikan formal di sekolah negeri diberikan kesempatan untuk mengubah status mereka menjadi PPPK guna mendapatkan hak dan kesejahteraan yang lebih baik.
Baca Juga: Dibuka Bulan Juni-Juli! Ini 5 Tips Agar Lolos CPNS dan PPPK 2024, Jangan sampai Lengah!
3. Guru Honorer di Sekolah Swasta
Tidak hanya guru honorer di sekolah negeri, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah-sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik Kemendikbud juga dapat mendaftar PPPK Guru.
Ini menunjukkan bahwa pemerintah menghargai kontribusi semua guru, baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga: Kemenhan Resmi Umumkan Kuota CPNS dan PPPK di CASN 2024, Tertarik Daftar?
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mendapatkan kesempatan menjadi guru tetap dan terdaftar dalam database lulusan PPG Kemendikbud juga bisa mendaftar sebagai PPPK Guru.
Program PPG dirancang untuk mempersiapkan lulusan yang memiliki kompetensi pedagogik yang memadai, sehingga mereka siap untuk mengajar dengan baik dan profesional.
Pemerintah melalui program PPPK Guru berusaha memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi para guru honorer dan lulusan PPG, untuk berkarir sebagai guru dengan status yang lebih jelas dan mendapatkan hak-hak yang layak.
Dengan berbagai kategori yang telah ditentukan, diharapkan program ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan menghadirkan guru-guru yang kompeten dan berdedikasi tinggi.***

Share this article
Melalui skema PPPK, pemerintah berupaya memberikan kesempatan yang lebih adil untuk meningkatkan status dan kesejahteraan.