AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon hingga kini masih menjadi perbincangan hangat.
Sudah 8 tahun berlalu, kasus pembunuhan Vina dan Eky belum menemukan titik terang siapa pelaku sebenarnya.
Meskipun beberapa pelaku sudah dinyatakan bersalah dan sudah dihukum karena keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Hingga kini, putusan tersebut masih diragukan beberapa pihak soal apakah benar pelaku yang dihukum benar-benar pelaku sebenarnya.
Kasus ini bukan hanya mengundang simpati masyarakat Indonesia namun juga mendapat perhatian besar dari Presiden Jokowi.
Beberapa pengacara terkenal ikut terlibat untuk menemukan keadilan dalam kasus pembunuhan 2 sejoli ini.
Tidak terkecuali pengacara senior Otto Hasibuan yang siap membela diantara pelaku yang sudah terbebas dari jeruji besi.
Pengacara senior itu menyoroti keterlibatan ayah Eky yang juga korban dalam kasus ini.
Ayah Eky Iptu Rudiana ikut terlibat dalam penanganan perkara kasus pembunuhan sang anak.
Keterangan tersebut didapat dari keluarga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai terpidana.
Sebagaimana yang dijelaskan Otto Hasibuan dalam konferensi persnya Senin, 10 Juni 2024 di Peradi Tower.
Iptu Rudiana ayah Eky dilibatkan dalam pengungkapan perkara dengan melakukan penangkapan kepada para pelaku pada saat itu.
Baca Juga: Pencairan Bansos BLT Ekstrim Juni 2024 Khusus KPM, Ada Kriteria yang Harus Dipenuhi, Cek Disini
Otto menilai penangkapan pelaku yang dilakukan Iptu Rudiana merupakan kekeliruan.
Pasalnya Iptu Rudiana merupakan ayah Eky, yang mana Eky merupakan korban dalam perkara ini.
"Menurut cerita mereka ini yang menangkap ini adalah ayah korban, polisi. Sebenarnya ini tidak boleh ikut di sini Conflict Of Interest," kata Otto.
Otto mengatakan seharusnya yang menangani kasus ini harus polisi lain bukan ayah dari korban Eky.
Dia juga meminta dalam penanganan kasus ini, penyidik yang dulu tidak ikut dilibatkan.
"Penyidik yang lama jangan lagi ikut menangani perkara ini, supaya fair," ujar Ketua Umum Peradi.
Terlebih Otto menyoroti Iptu Rudiana merupakan unit narkoba sehingga hal ini terdapat kekeliruan.***
Baca Juga: H-2 Pengumuman SNBT 2024, Ini Berkas yang Diperlukan untuk Daftar Ulang, Apa Saja?