AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 kembali mencuat setelah keluarga para terpidana satu persatu mulai buka suara.
Mereka bersikeras bahwa para terpidana tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa tragis tersebut terjadi.
Wulan, adik kandung Hadi Saputra, salah satu terpidana, dengan tegas menyatakan bahwa kakaknya tidak bersalah.
Baca Juga: Ingin Kuliah S2 atau S3 di IPB? Cek Biaya Kuliah Program Magister dan Doktor Reguler di Sini!
Menurutnya, pada malam kejadian pembunuhan, Hadi bersama beberapa terpidana lainnya berada di rumah Ketua RT Pasren. Mereka menghabiskan malam dengan bermain gitar dan tidur hingga pagi.
"Kakak saya Hadi dan yang lain tidur di rumah Pak RT sampai pagi. Mereka bukan bagian dari geng motor dan tidak mungkin melakukan pembunuhan itu," ujar Wulan.
Kesaksian serupa juga datang dari Teguh, teman para terpidana.
Saat bertemu Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, Teguh menegaskan bahwa mereka semua berada di rumah Pak RT pada malam kejadian.
Kami semua tidur di rumah Pak RT pada tanggal 27 Agustus 2016. Tidak mungkin mereka melakukan pembunuhan itu karena kami bersama-sama sepanjang malam," kata Teguh.
Ibunda Hadi Saputra, yang tak kuasa menahan tangis, mengungkapkan bahwa anaknya tengah mempersiapkan pernikahannya saat dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Anak saya mau nikah dua minggu lagi. Dia tidak mungkin melakukan itu. Saya yakin anak saya tidak bersalah," ujar sang ibunda.
Baca Juga: Tips Psikologi: Ini 17 Cara untuk Membaca Pikiran dan Karakter Orang Secara Instan, Apa Saja?
Ibunda terpidana lainnya, Eka Sandi, juga sedih mengingat peristiwa 2016 silam.
Ia menceritakan bahwa Eka Sandi terpaksa mengakui pembunuhan Vina agar adiknya bisa dibebaskan.
"Dia ngebelain adiknya. Adiknya akhirnya keluar, tapi Eka dihukum seumur hidup," ungkap Yunani, ibunda Eka Sandi.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya yang merupakan teman dari para terpidana.
Mereka semua yakin bahwa para terpidana tidak bersalah dan tidak berada di TKP saat pembunuhan terjadi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Rencananya pada 12 Juni 2024, Polda Jawa Barat akan melakukan tes poligraf atau deteksi kebohongan terhadap salah satu terpidana, Pegi Setiawan.
Tes ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dari setiap pernyataan yang telah diberikan oleh para terpidana dan saksi.
Keluarga dan saksi dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki terus berjuang untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.
Dengan berbagai kesaksian dan bukti yang diajukan, mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan para terpidana yang sebenarnya tidak bersalah dapat dibebaskan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan perkembangan terbaru akan terus lahir.***