News

Syarat dalam UU KIA untuk Cuti Melahirkan 6 Bulan dengan Gaji yang Tetap Dibayarkan

Oleh: Muhammad Imansyah Jumat 07 Jun 2024, 06:59 WIB
Ilustrasi ibu melahirkan

AYOJAKARTA.COM - Selasa, 4 Juni 2024 lalu, DPR RI resmi mengesahkan RUU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak) menjadi undang-undang.

Dikutip dari kanal Youtube Kompas.com, undang-undang tersebut mengatur tentang perempuan yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. 

Undang-undang KIA juga mengatur besaran gaji yang didapatkan oleh seorang ibu bekerja jika cuti sampai dengan 6 bulan.

Baca Juga: KPM PKH, BPNT, dan Non DTKS Banjir THR Jelang Idul Adha, 9 Bansos Tancap Gas Cair di KKS, Bank Himbara, dan Kantor Pos

Bahkan, undang-undang ini juga mengatur ketentuan cuti suami saat mendampingi istri melahirkan.

Apakah cuti melahirkan 6 bulan berlaku untuk semua ibu yang melahirkan?

Jika menilik ketentuan pada pasal 4 ayat 3 undang-undang KIA, dinyatakan bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama. 

Kemudian, jika terdapat kondisi khusus, barulah ibu melahirkan bisa memperpanjang cuti 3 bulan berikutnya.

Baca Juga: Membaca Kepribadian Orang dari Apa yang Mereka Unggah di Akun Media Sosial

Pada ayat selanjutnya, diatur bahwa cuti melahirkan selama 3 bulan tersebut bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. 

Adapun kondisi khusus yang dimaksudkan untuk mendapatkan cuti selama 6 bulan yakni jika ibu atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan termasuk keguguran.

Setiap ibu yang mengajukan cuti melahirkan itu tidak dapat diberhentikan dari pekerjaan.

Bahkan, besaran gaji yang didapatkan sebagai hak pekerja juga diatur pada pasal 5 ayat 2.

Baca Juga: CASN 2024: Ini Dia 19 Formasi Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan

Mereka berhak secara penuh mendapatkan upah 3 bulan pertama dan keempat. 

Lalu, berhak pulang dapat 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.***

Reporter Muhammad Imansyah
Editor Imanudin Abdurohman