AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 sebentar lagi akan dibuka.
Banyak calon peserta yang mempersiapkan segala hal sebelum mendaftarkan dirinya di seleksi CPNS dan PPPK.
Ternyata untuk jenis PPPK ada umum dan khusus. Terdapat beberapa perbedaan antara PPPK umum dan khusus dan salah satunya ternyata pengalaman bekerja bisa mempengaruhi kriteria.
Baca Juga: Sebelum Melakukan Pendaftaran, Simak Apa Saja Keuntungan Menjadi CPNS dan PPPK?
Benarkah demikian? Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Kamis, 6 Juni 2024:
1. Kriteria Pelamar
Kriteria Pelamar PPPK jenis umum hanya bisa mendaftarkan diri apabila memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun.
Sementara kriteria PPPK jenis khusus terdapat dua bagian yaitu untuk Eks THK-II dan Tenaga Non ASN.
Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu! Perbedaan Materi Seleksi CPNS dan PPPK, Yuk Pelajari dari Sekarang
Kriteria pelamar PPPK khusus bagi Eks THK-II adalah terdaftar pada database BKN, melamar di instansi tempat bekerja, dan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Sedangkan bagi Tenaga Non ASN hanya melamar di instansi tempat bekerja dan pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus.
2. Formasi
Formasi bagi PPPK jenis umum ada dua syarat dengan kelulusan yang berbeda dengan jenis khusus.
Baca Juga: Ini Perbedaan Antara PPPK Khusus dan Umum, Awas Jangan Sampai Salah Daftar!
PPPK jenis umum formasinya adalah pelamar baru, pengalaman minimal 2 tahun, minimal 20% dialokasikan pada Formasi Umum, dan kelulusan berdasarkan nilai ambang batas serta berperingkat terbaik.
Sedangkan PPPK jenis khusus formasinya adalah Eks THK-II, Tenaga Non ASN, maksimal 80% dialokasikan pada Formasi Khusus, dan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.***