AYOJAKARTA.COM - Dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara di Indonesia, terdapat dua jalur utama yang sering dibicarakan.
Yaitu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua jalur ini memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menjaring tenaga kerja yang kompeten dan berintegritas dalam pemerintahan.
Baca Juga: Tak Cuma Modal Nekat, Ketahui 6 Penyebab Seseorang Gagal Memulai Bisnis
Namun, tahapan seleksi dan materi yang diuji pada masing-masing jalur memiliki perbedaan signifikan yang perlu dipahami oleh calon peserta.
Artikel ini akan mengulas perbedaan materi seleksi CPNS dan PPPK secara rinci, sehingga membantu calon peserta dalam mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi ujian.
Berikut adalah perbedaan antara materi seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan informasi yang dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman Instagram @studicpns.id (05/06/2024).
Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
1. Kompetensi Teknis
- Jumlah soal: 90-100 soal
- Ambang batas: Berbeda-beda
- Nilai maksimal: 450
2. Kompetensi Manajerial
- Jumlah soal: 25 soal
- Ambang batas minimal: 130 dari jumlah maksimal 200
3. Kompetensi Sosio Kultural
- Jumlah soal: 20 soal
- Ambang batas minimal: 130 dari jumlah maksimal 200
Baca Juga: Tes Ilusi Optik : Gunakan Mata Elangmu dan Temukan Seekor Paus di Antara Gajah Dalam Waktu 10 Detik
4. Wawancara
- Jumlah soal: 10 soal
- Ambang batas: 24 dengan nilai maksimal 40
Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Jumlah soal: 30 soal
- Ambang batas: 65
- Nilai maksimal: 150
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Jumlah soal: 35 soal
- Ambang batas: 80
- Nilai maksimal: 175
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Jumlah soal: 45 soal
- Ambang batas: 165
- Nilai maksimal: 225
4. Seleksi Kompetensi Bidang
- Jumlah soal: 100 soal
- Tanpa ambang batas/Passing Grade
Baca Juga: 66.848 Kuota Formasi CPNS 2024 di 11 Kementerian Sudah Rilis, Cek di Sini
Perbedaan utama antara materi seleksi CPNS dan PPPK terletak pada jenis tes yang diberikan dan jumlah soal serta ambang batas yang berbeda:
1. Jenis Tes:
- Seleksi PPPK menekankan pada Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosio Kultural, serta ada sesi wawancara.
- Seleksi CPNS lebih menekankan pada Tes Wawasan Kebangsaan, Intelegensia Umum, dan Karakteristik Pribadi, serta ada Seleksi Kompetensi Bidang tanpa ambang batas.
2. Jumlah Soal dan Ambang Batas:
- PPPK memiliki variasi jumlah soal dari 10 hingga 100 dengan ambang batas yang spesifik untuk setiap kategori.
- CPNS memiliki jumlah soal tetap untuk setiap tes dengan ambang batas yang jelas, kecuali untuk Seleksi Kompetensi Bidang yang tidak memiliki ambang batas.
3. Penilaian Maksimal:
- Setiap kategori tes pada seleksi PPPK dan CPNS memiliki nilai maksimal yang berbeda, menyesuaikan dengan jumlah soal dan kesulitan tes.
Dengan pemahaman ini, calon peserta dapat mempersiapkan diri lebih baik sesuai dengan jenis seleksi yang akan diikuti, baik itu CPNS maupun PPPK.
Persiapan yang matang dan pemahaman mendalam tentang materi tes akan meningkatkan peluang untuk lulus seleksi.***

Share this article
Artikel ini akan mengulas perbedaan materi seleksi CPNS dan PPPK secara rinci, sehingga membantu calon peserta yang ingin menjadi PNS