AYOJAKARTA.COM — Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan mulai dicairkan pada 3 Juni 2024.
Besaran gaji ke-13 PNS dan pensiun ini umumnya setara dengan satu kali gaji pokok yang diterima.
Nantinya, gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dibayarkan melalui Taspen ke masing-masing rekening penerima.
Gaji ke-13 ini akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan, dan pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
Lantas, siapa saja golongan penerima gaji ke-13 PNS?
Perlu diketahui, gaji ke-13 merupakan tunjangan tahunan yang diberikan kepada PNS di Indonesia sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dari pemerintah.
Tunjangan ini biasanya bertujuan untuk membantu meringankan beban finansial PNS dalam memenuhi kebutuhan keluarganya selama periode tersebut.
Maka, golongan yang berhak menerima tunjangan tersebut antara lain:
Baca Juga: 12 Jenis Penyakit yang Tak Boleh Dimiliki PNS, Hati-hati Jabatan Bisa Jadi Taruhannya!
Aparatur Negara
Kelompok dari aparatur negara terdiri dari;
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- Anggota TNI
- Anggota Kepolisian
- Pejabat Negara
Pensiunan
Pensiunan mencakup mereka yang telah berhenti dari dinas aktif, termasuk:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Juni! Ini Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Jangan Sampai Salah Pilih
Penerima Pensiunan
Penerima pensiunan antara lain:
- Janda, duda, dan anak dari PNS
- Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara.
- Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia tanpa meninggalkan istri, suami, atau anak juga termasuk dalam kategori ini.
Demikian informasi seputar gaji ke-13 PNS yang akan cair pada 3 Juni 2024.***