AYOJAKARTA.COM -- Pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan saat ini masih sangat ditunggu-tunggu oleh penerima karena merupakan hak bagi aparatur negara.
Lantas, kapan pencairan gaji ke-14 PNS dan pensiunan? Simak ulasan berikut ini.
Besaran gaji ke 13 yang akan diterima umumnya setara dengan satu kali gaji pokok oleh PNS, dan bisa mencakup tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal Gaji ke-13 PNS dan Besarannya, Kamu Dapat Berapa?
Jadwal pencairan gaji ke 13 telah diatur dalam Peratuan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2 tentang pembayaran gaji ke 13 untuk PNS tahun 2024.
Dikutip Ayojakarta.com dari laman umsu.ac.id, Pasal 2 menetapkan bahwa gaji ke 13 PNS dan penisuan akan dibayar paling cepat pada Juni 2024.
Pencairan juga akan diberikan secara penuh tanpa potongan, dengan pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
Pensiunan PNS maupun TNI/Polri akan mulai menerima gaji ke 13 pada 3 Juni 2024.
Baca Juga: Ini Dia Realisasi THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, Simak Rinciannya Disini
Nominal Gaji ke 13
Besaran gaji ke 13 didasarkan pada penghasilan yang diterima pada Mei 2024 sesuai Pasal 12 ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Gaji ini bersumber dari APBN dan APBD, sesuai wilayah tugas masing-masing PNS.
Komponen gaji meliputi:
1 . APBN
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan kinerja.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tak Beri Gaji ke-13 kepada PNS dan PPPK, Kok Bisa?
2 . APBD
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah.
Itu dia informasi seputar jadwal pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan yang dikutip Ayojakarta.com dari laman umsu.ac.id.***

Share this article
Besaran gaji ke 13 yang akan diterima umumnya setara dengan satu kali gaji pokok oleh PNS, dan bisa mencakup tunjangan-tunjangan lain.