AYOJAKARTA.COM -- Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis SIM C1 pada Senin 27 Mei 2024.
SIM C1 ini ditujukan untuk pengendara kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Korlantas menyampaikan bahwa untuk mendapatkan SIM C1, pengendara setidaknya harus memiliki SIM C paling tidak selama satu tahun.
Baca Juga: Benahi Sistem, ‘Nembak’ SIM Sudah Tidak Bisa dan Kartu Tidak Akan Tercetak Jika Tak Ikut Ujian
Sementara itu, SIM C kini hanya berlaku untuk kendaraan motor dengan kapasitas 0-250 cc.
Kemudian, tahun depan Korlantas juga akan berencana untuk menerbitkan SIM C2 bagi pengendara kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
“Salah satu syaratnya yaitu 1 tahun memiliki SIM C, nanti berikutnya satu tahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang dikutip Ayojakarta.com dari laman korlantas.porli.go.id.
Kakorlantas juga menyampaikan bahwa penerbitan SIM C1 sudah berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cara Login WhatsApp Tanpa Verifikasi dengan Nomor SIM Card yang Hilang, Cukup Lakukan Ini!
Yang mana pemberlakukan SIM C1 didasarkan pada amanat Perpol tahun 2021.
“Dengan ini sudah muIai diterapkan di seluruh Satpas seluruh Indonesia” imbuhnya.
Adapun tujuan dari diterbitkannya SIM C1 yaitu untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Sebab, hanya pengemudi yang telah mengantongi izin yang boleh mengendari kendaraan sesuai dengan CC nya.
Selain itu, SIM C1 juga bertujuan untuk memastikan adanya perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
“Sekaligus kita juga memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SlM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensinya,” ujarnya.***