News

Program Tapera Potong Gaji Jadi Beban Hidup Bagi Karyawan Kelas Menengah, Benarkah?

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 29 Mei 2024, 17:32 WIB
Ilustrasi. Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan adanya pro dan kontra dikalangan masyarakat.

AYOJAKARTA.COM – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan adanya pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Banyak yang menilai bahwa orang yang dirugikan dalam program ini adalah karyawan kelas menengah.

Jika melihat dari struktur ekonomi di Indonesia saat ini lebih banyak diisi oleh jumlah pekerja atau kelas menengah.

Lantas mengapa pekerja kelas menengah menjadi sasaran dari program Tapera?

Dikutip dari YouTube KOMPASTV, Rabu, 29 Mei 2024, terdapat lima kelompok pengeluaran berdasarkan kelasnya:

Baca Juga: Himppera Respon Kebijakan Pemerintah Soal Iuran Tapera: Gak Ada Ruginya Bagi Masyarakat

1. Kelompok miskin memiliki pengeluaran di bawah Rp354.000 per bulan

2. Kelompok rentan memiliki pengeluaran berkisar Rp354.000-Rp532.000 per bulan

3. Kelompok menuju kelas menengah memiliki pengeluaran berkisar Rp532.000-Rp1,2 juta per bulan

4. Kelompok kelas menengah memiliki pengeluaran berkisar Rp1,2 juta-Rp6 juta per bulan

5. Kelompok kelas atas memiliki pengeluaran diatas Rp6 juta per bulan

Fakta lain mengapa kelas menengah menjadi sasaran yang kuat dari adanya program Tapera potong gaji.

Dilihat dari survei Bank Indonesia pada Oktober 2023 yang lalu, rasio tabungan terhadap pendapatan negara mengalami penurunan pada level paling rendah selama 2 tahun terakhir.

Hal ini mengakibatkan pengeluaran yang dimiliki oleh masyarakat lebih besar dan sisa tabungan semakin mengecil.

Berdasarkan data Susenas dan Bank Dunia sisa gaji yang didapatkan dari tiga kelompok diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Begini Kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

1. Kelas atas ada di kisaran Rp1.589.106

2. Kelas menengah ada di kisaran Rp435.888

3. Kelas calon menengah di kisaran Rp78.811

Diketahui, aturan tentang program Tapera ini telah resmi diterbitkan oleh presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan tersebut pemerintah akan memotong gaji karyawan sebesar 3 persen untuk setiap bulannya.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Tedi Rukmana