AYOJAKARTA.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu poin terbaru dalam PP ini adalah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Pembayaran iuran tersebut dibagi dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, pekerja mandiri membayarkan keseluruhan 3 persen secara mandiri.
Baca Juga: Tapera Tuai Kontroversi, Cek Bidang Profesi yang Dinilai Paling Terbebani Potongan Gaji 2,5 Persen
Menanggapi hal tersebut, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja, Mirat Sumirat menyampaikan alasan mengapa asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menolak program Tapera tersebut.
“Di tengah-tengah kesulitan pekerja buruh saat ini ekonominya sejak undang-undang Omnibus Law Cipta kerja itu kan dampaknya salah satunya adalah Upah Murah kemudian belum lagi dihajar kemarin itu covid tahun 2020- 2021 banyak sekali kawan pekerja kami yang di PHK massal dan banyak perusahaan yang tutup serta minimnya lapangan pekerjaan” ucap Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirat Sumirat, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Metro TV, pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Belum lagi belum lagi kawan-kawan pekerja itu dihadapkan dengan inflasi pangan yang luar biasa tinggi dan daya beli otomatis menjadi rendah karena op-nya murah tadi” lanjutnya.
Ia mengatakan alasan-alasan di atas banyak yang tidak lagi bisa membeli hasil barang dari perusahaan kecil, menengah maupun besar.
Baca Juga: Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen, Siapa Saja yang Boleh Mencairkan Tapera?
“Sehingga tidak lagi bisa membeli hasil barang yang diolah oleh perusahaan kecil menengah maupun besar” ucapnya.
Mirat Sumirat menyampaikan rasa kecewanya terhadap PP Tapera yang baru saja disahkan oleh pemerintah.
“Nah eh muncul PP Tapera, ini luar biasa membuat kami kecewa dan marah ya. Kenapa kami katakan demikian ini kan terulang kembali PP ini dikeluarkan tanpa adanya keterlibatan partisipasi publik dalam hal ini stakeholder yang namanya pekerja atau guru” ucapnya.
“Jadi sangat-sangat minim dan tidak ada malah. Waktu tahun 2016 Saya pernah menjadi wakil ketua LKS tripati Nasional dari unsur pekerja buruh pernah diinformasikan ke saya akan ada tapera saya menyampaikan saat itu bahwa harus ada kelibatan daripada pekerja guru untuk membahas ini” katanya.
Ia menyampaikan muncul PP Tapera di 2024 secara tiba-tiba ini membuat mereka sangat kaget dan kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Nah sekarang di 2024 muncul PP ini betul-betul sungguh luar biasa eh apa kaget kami ya menerima kabar ini karena tiba-tiba saja tidak ada apa pemberitahuan sebelum nya tidak ada pembicaraan sebelumnya tidak ada perlibatan dari pekerja buruh” ucap Mirat Sumirat.
Mirat Sumirat mengatakan ia justru mencurigai program ini untuk kepentingan sekelompok penguasa mencari uang dengan cara ngumpulin uang buruh.
“Justru kami mencurigai kami menduga kuat ini untuk kepentingan sekelompok eh penguasa gitu Ini kan nanti bentuknya seperti badan BPJS, nah di Badan Ini pasti kan ada komisaris ada direktur gitu ya, mereka mencari ini Dugaan kuat kami ya, mereka mencari uang ya ini kan nanti gajinya besar-besar ini, mencari uang, gaji besar-besar dengan cara ngumpulin uangnya buruh gitu ini kan luar biasa zalim banget gitu ya” tutupnya.

Share this article
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja, Mirat Sumirat menyampaikan alasan mengapa asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menolak program Tapera.