AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon terus menemui fakta baru.
Saking viralnya, eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pun dibuat penasaran.
Ia bahkan menemui Linda yang dianggap menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina tersebut.
Pertemuan Dedi dengan Linda menuai banyak perhatian.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi mencoba menggali lebih dalam mengenai klaim Linda yang memberikan informasi siapa pelaku pembunuhan Vina.
Namun, Linda mengaku sudah lupa dengan detail kejadian tersebut.
"Apakah saat kemasukan arwah Vina itu kamu menyebut kalimat 12 orang?" tanya Dedi Mulyadi dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Rabu (29/5/2024).
"Udah lupa," jawab Linda.
Linda menjelaskan bahwa dalam kondisi demikian, sangat tidak mungkin menginterogasi seseorang.
"Enggak mungkin kita mau nanyain orang yang kesurupan, kalau yang kesurupannya bisa ngejelasin ya bukan kesurupan," ujarnya.
Linda bercerita ia sangat terkejut saat sadar dan menemukan banyak orang di sekitarnya.
"Aku aja kaget kok aku dipegangin orang terus ditontonin banyak orang gitu. Terus aku nanya kenapa nih aku, karena aku tuh bukan pertama kali kesurupan dan kalau kesurupan tuh ya udah keluarga aja gitu nggak sampai orang lain tahu," katanya.
"Kok sampai ditontonin orang, aku kenapa lagi nih, aku udah mikir gitu. Terus orang udah pada pulang, sudah tenang, aku nanya ke mama baik-baik, 'Ma aku kenapa, kenapa lagi?' akhirnya mama cerita kamu kemasukan arwah Vina yang isinya itu adalah menceritakan peristiwa kejadian ada pembunuhan, kemudian disebutkan nama pelaku yang nyebut nama Pegi itu," lanjut Linda.
Dedi Mulyadi kemudian menyoroti aspek hukum kejadian ini.
"Kemudian ketika kemasukan arwah Vina ini dibawa ke ranah hukum dan Linda dijadikan saksi, nggak kuat dong. Masa orang kesurupan pengin dijadiin saksi, gimana saksinya kan nggak ngelihat," katanya.
"Netizen, setannya aja yang dipanggil suruh jadi saksi ke polisi, jangan aku yang dipanggil, konyol. Sama aja kayak ngobrol sama orang gila nggak sih pak kalau orang kesurupan kan tidak sadar," timpal Linda.
Dedi menegaskan bahwa saksi dalam kasus hukum haruslah orang yang melihat atau mendengar langsung peristiwa yang terjadi.
"Kalau saksi itu yang melihat, yang mendengar sebuah peristiwa hukum terjadi. Ini kan nggak melihat, nggak mendengar, tahu-tahu meninggal, itupun kan kata BBM yang berkembang Facebook. Ya nggak bisa jadi saksi. Masa nanti kalau diperiksa jadi saksi, suruh kesurupan dulu, kemudian di-BAP kan nggak bisa. Kalau di-BAP dalam keadaan sadar, tidak terpaksa, tidak dalam tekanan, tidak dalam keadaan sakit. Kalau kesurupan itu ingatannya sudah hilang, kan nggak bisa dijadikan dasar," tegas Dedi.
Linda juga menyoroti ketidaklogisan menjadikan ia saksi sekarang, apalagi kasusnya sudah terjadi delapan tahun lalu.
"Apalagi mau di BAP-nya sekarang, mau dijadiin saksi sekarang. Sedangkan itu kasus delapan tahun lalu, udah lupa-lupa ingat," katanya.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa yang paling bisa dijadikan dasar untuk keterangan hukum adalah kenal tidaknya Linda dengan Vina.***