News

Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas: Cek Besaran Iuran untuk Kelas 1,2,3 per Mei 2025

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 16 Mei 2025, 10:54 WIB
Ilustrasi. Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas: Cek Besaran Iuran untuk Kelas 1,2,3 per Mei 2025

AYOJAKARTA.COM – Mulai Juli 2025, pemerintah akan mengimplementasikan sistem baru dalam layanan jaminan kesehatan nasional.

Skema kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini menjadi dasar fasilitas rawat inap akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

Walau perubahan sistem tengah disiapkan, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Rp2 Juta Dapat HP Apa? Ada Infinix dan Tecno Spark, Ini Rekomendasi HP Terbaik di Bulan Mei 2025

Pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru, sehingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 masih menjadi acuan resmi dalam penetapan tarif iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa belum ada ketetapan mengenai perubahan tarif iuran terkait penerapan KRIS.

"Kebijakan soal iuran KRIS masih menunggu keputusan resmi," ungkapnya.

Besaran dan Ketentuan Iuran Berdasarkan Kelas Kepesertaan

Untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah serta masyarakat yang tidak bekerja secara formal, iuran tetap sebesar Rp42.000 per bulan.

Khusus kelas III, sejak awal 2021 peserta hanya membayar Rp35.000 karena mendapat subsidi dari pemerintah.

Sementara itu, pegawai negeri, TNI, Polri, dan karyawan sektor swasta dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan.

Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Untuk keluarga tambahan, seperti anak keempat, orang tua, dan mertua, iuran sebesar 1 persen dari gaji bulanan dibayarkan oleh peserta sendiri.

Bagi peserta yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), termasuk veteran dan perintis kemerdekaan, seluruh iuran ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Mantap! Ini Daftar 4 Bansos Tunai yang di Cair Bulan Mei 2025, Mulai dari PKH BPNT hingga PIP

Perbedaan Fasilitas Sebelum Berlaku KRIS

Sebelum sistem KRIS diterapkan, layanan rawat inap BPJS Kesehatan dibagi dalam tiga kelas.

Kelas 1 menawarkan kamar dengan kapasitas 2–4 orang, sementara kelas 2 menampung 3–5 pasien, dan kelas 3 memiliki kapasitas 4–6 orang per ruangan.

Jika kamar kelas 3 penuh, fasilitas kesehatan dapat merujuk peserta ke rumah sakit lain yang masih menyediakan ruang rawat inap serupa.

Peserta yang ingin naik kelas, seperti ke VIP, harus membayar selisih biaya dari kantong pribadi.

Subsidi Kacamata Berdasarkan Kelas

Selain layanan inap, subsidi pembelian kacamata juga dibedakan. Peserta kelas 3 mendapatkan bantuan sebesar Rp165.000, kelas 2 senilai Rp220.000, dan kelas 1 sebesar Rp330.000.

Subsidi ini hanya dapat diklaim setiap dua tahun sekali, sesuai ketentuan yang berlaku. Jika membeli kacamata di luar waktu tersebut, biaya ditanggung sendiri oleh peserta.

Baca Juga: Spesial Hari Kebangkitan Nasional, PLN Diskon Listrik 50 Persen Bulan Mei 2025! CEK Syarat dan Ketentuan di Sini

Gotong Royong sebagai Prinsip Utama

Sistem jaminan kesehatan ini tetap mengedepankan prinsip gotong royong, di mana peserta yang mampu turut menopang biaya pelayanan bagi peserta yang kurang mampu.

Prof. Ghufron menekankan bahwa penyamaan iuran untuk seluruh peserta justru bertentangan dengan semangat keadilan sosial.

Hingga sistem KRIS diterapkan secara penuh, peserta masih mengikuti ketentuan yang lama.

Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian agar masyarakat dapat bersiap menghadapi perubahan ini secara lebih baik.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky