AYOJAKARTA.COM - Peringati Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2025, PT PLN (Persero) kembali memberikan Diskon listrik 50 Persen untuk para pengguna.
Artikel ini akan membagikan informasi dari ketentuan, syarat, dan cara mendapatkan diskon listrik 50 persen.
Lantas bagaimana Ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan potongan 50 persen dari PLN?
Dikutip dari laman resmi PLN, pemotongan diskon 50 persen ini merupakan program PLN bertajuk Bangkit Lebih Terang.
Baca Juga: Kabar Baik! Bocoran Pencairan Gaji ke-13 ASN, PPPK, Pensiunan hingga TNI-Polri, Klik di Sini
Syarat dan Ketentuan Diskon Listrik 50 Persen
Jika melihat dari platform Instagram resmi @pln_id, diskon listrik 50 persen ini mulai berlaku mulai 10-23 Mei 2025 saja.
Untuk persyaratan sendiri pihak PLN akan memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan dengan golongan tarif satu frasa yakni untuk yang memiliki daya awal 450-5.500 Volt Amere (VA). Batas daya sendiri sampai dengan 7.000v saja.
Selain itu pengguna yang bisa mendapatkan diskon listrik 50 persen ini hanya bagian mereka yang sudah terdaftar sebelum 1 Mei 2024.
Pengguna prabayar hanya bisa mendapatkan maksimal 4 voucher.
Pengguna pascabayar diharuskan untuk membayar tagihan dibulan-bulan sebelumnya untuk mendapatkan diskon ini.
Cara mendapatkan diskon listrik 50 persen
1. Mencari tahu program ini melalui aplikasi PLN Mobile hal ini karena program diskon hanya bisa dilakukan di aplikasi tersebut;
2. Pelanggan akan secara otomatis mendapatkan e-voucher diskon;
3. E-voucher tersebut akan bisa Anda temukan melalui fitur Reward;
4. Selain itu Anda bisa mengecek email, karena e-voucher pun akan diberikan melalui email pengguna;
5. Anda dapat mengajukan permohonan tambah daya;
6. Selanjutnya masukkan e-voucher yang sudah Anda terima;
7. Lakukan pembayaran.
Perlu diingat, bagi Anda yang telah mengajukan Penambahan daya tidak bisa mengajukkan penurunan daya.
Penurunan daya bisa dilakukan setelah 1 tahun pengajuan penambahan daya.****

Share this article
Peringati Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2025, PT PLN (Persero) kembali memberikan Diskon listrik 50 Persen untuk para pengguna.