News

Polda Jabar Ralat DPO Vina Cirebon dari 3 Jadi 1, Pegi Bersikeras Bantah Tuduhan: Ini Fitnah, Saya Rela Mati

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Minggu 26 Mei 2024, 17:52 WIB
Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat merilis kasus pembunuhan dua orang korban meninggal dunia, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita alias Vina.

AYOJAKARTA.COM — Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat merilis kasus pembunuhan dua orang korban meninggal dunia, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita alias Vina.

Polda Jabar menggelar konferensi pers bersama awak media pada Minggu, 26 Mei 2024 dengan menghadirkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang menjadi DPO dan diduga "otak" atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam konferensi pers, Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast merilis kronologi kejadian hingga peran Pegi Setiawan yang memiliki nama panggilan Perong ,dan sempat berubah identitas menjadi Robi Irawan, dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eky ini.

Sebagai informasi, Pegi alias Perong ditetapkan sebagai salah satu DPO dari tiga yang telah dirilis oleh Polda Jabar beberapa waktu yang lalu.

Satreskrim Polda Jabar berhasil menangkap DPO Pegi Setiawan di kawasan Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina Ungkap Kondisi Linda saat Ini, Benarkah Akan Muncul dalam Waktu Dekat?

Keesokan harinya, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan investigasi ke rumah Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, pada Rabu, 22 Mei 2024 untuk mencari barang bukti yang bisa memperkuat dugaan Pegi sebagai dalang kasus kematian Vina dan Eky.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan secara rinci bahwa kasus pembunuhan dua korban bernama Vina dan Eky yang terjadi pada hari Sabtu, 27 Agustus 2016 ini disebabkan oleh peran besar Pegi Setiawan alias Perong.

Pegi biasa dipanggilnya, yang diduga dalang pembunuhan Vina Cirebon dan Eky melakukan tindakan penganiayaan kepada Vina dan Eky bersama pelaku lainnya di lahan kosong, tepatnya belakang bangunan showroom mobil, Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situ Gangga, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Kronologi kejadian menurut para saksi kunci yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Polda Jabar, menjelaskan bahwa tersangka Pegi melempari korban Vina dan Eky menggunakan batu hingga mengenai dashboard motor.

Kemudian tersangka mengejar korban hingga flyover Majasem dan memukul Eky dan Vina menggunakan balok kayu. Tersangka kemudian menggiring kedua korban ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon.

Menurut keterangan saksi yang juga teman kecil tersangka Pegi, kedua korban langsung "dieksekusi" dengan melakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak senonoh kepada korban Vina Cirebon.

Baca Juga: Ciri Fisik dan Nama Berbeda, Benarkah Penyidik Kepolisian Sudah Salah Tangkap Terduga Pelaku Kasus Pasangan Vina Cirebon?

Akibat perbuatan tersangka menyebabkan korban Eky meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Vina mengalami luka parah dan keduanya diletakkan kembali oleh tersangka di badan jalan flyover, sehingga seakan-akan mereka mengalami kecelakaan tunggal.

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menegaskan ada tindakan pengubahan identitas dari tersangka Pegi sehingga penangkapan DPO terkesan lambat hingga memakan waktu selama delapan tahun.

Pegi Setiawan alias Perong melakukan pengubahan identitas nama menjadi Robi Irawan untuk menghilangkan jejak pada bulan September 2016-2019 hingga menyewa satu kamar kos di daerah Katapang, Bandung.

Penghilangan jejak Pegi juga dibantu oleh ayah kandung Pegi yang mengakui Pegi adalah keponakan bukan anak kandungnya.

Tim Penyidik Polda Jabar terus melakukan pendalaman atas kebenaran keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.

Jika terbukti tersangka Pegi menjadi "otak" pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, maka tersangka akan dikenai Pasal 340 KUH Pidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau Scientific Crime Investigation", ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Minggu, 26 Mei 2024.

Dalam konferensi ini, Diskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan juga menjelaskan bahwa adanya kesaksian saksi kunci seluruhnya merujuk pada keterlibatan tersangka Pegi yang diduga sebagai otak kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Saksi Mata Sebut 8 Pelaku Mengejar dan Melempari Batu pada Korban

Sehingga Polda Jabar sudah memutuskan bahwa DPO yang awalnya berjumlah tiga orang menjadi hanya satu orang yaitu Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

Sepanjang sesi konferensi pers, sosok Pegi Setiawan tampak menunjukkan ekspresi yang menuai sorotan tajam dari publik.

Banyak gestur menggeleng-gelengkan kepala dan seakan ingin membantah semua tuduhan yang menyudutkan dirinya sebagai dalang kasus kematian Vina Cirebon.

Saat awak media ingin meminta pernyataan Pegi sesudah konferensi pers diakhiri, pihak kepolisian langsung sigap mengamankan Pegi dan berusaha menutup mulut tersangka Pegi yang saat itu terlihat ingin mengutarakan sesuatu.

Pegi terlihat meminta kesempatan berbicara kepada awak media tetapi pihak kepolisian tidak memperbolehkannya dan sesegera mungkin membawa Pegi untuk keluar dari ruang konferensi pers.

Sesekali dengan ekspresi memberontak, Pegi mengeluarkan beberapa kalimat pembelaan hingga bersumpah jika dirinya tidak melakukan pembunuhan dan tidak terlibat atas kasus kematian Vina Cirebon.

"Ini fitnah, saya rela mati", ucap Pegi sambil pergi dibawa oleh pihak kepolisian meninggalkan awak media yang sudah mengerumuninya.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana