News

Usai Disahkan Jokowi UU DKJ Bakal Atur Batas Usia Kendaraan dan Kenaikan Tarif Parkir, Kamu Setuju?

Oleh: Ahmad Nuryaman Sabtu 25 Mei 2024, 17:47 WIB
Usai UU DKJ disahkan, usia kendaraan bakal dibatasi

AYOJAKARTA.COM - Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada April 2024.

Aturan ini lebih dikenal sebagai UU DKJ, yang mana dalam regulasinya mengatur batas usia kendaraan.

Bukan hanya itu, UU DKJ juga mengatur soal kenaikan harga tarif parkir berubah dari aturan sebelumnya.

Lahirnya UU ini merupakan bagian dari tahapan proses pindahnya status Ibu Kota yang semula di DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

UU ini juga sekaligus merubah hilangnya status Ibukota menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dengan demikian Pemprov Jakarta diberikan kewenangan khusus untuk mengatur pemerintahan melalui UU ini.

Baca Juga: KPM Sumringah! Bansos PKH Mei-Juni Cair di KKS Bank BRI dan BNI, Ada Tambahan Bansos Rp1,8 Juta dan Rp2,7 Juta untuk...

Terdapat kewenangan yang menjadi salah satu sorotan adalah Pasal 24 ayat (2) poin (g) yang mengatur tentang pembatasan jumlah kendaraan.

Usia kendaraan dibatasi hingga 10 tahun yang rencananya bakal berlaku pada tahun 2025.

Aturan ini memang sejalan dengan beberapa pemerintahan sebelumnya untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang ada di Jakarta dengan berbagai program seperti 3 in 1 dan ganjil genap.

Hal ini untuk untuk mengatasi kemacetan pasalnya jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 20 juta unit.

Bukan hanya itu saja, Pemprov Jakarta juga diberikan kewenangan khusus pada bidang keuangan daerah.

Hal ini dalam rangka untuk mengelola pendapatan daerah.

Baca Juga: Fakta Psikologi Wanita Dilihat dari Kebiasaan Menyisir Rambut: Belahan Rambut ke Arah Kiri, Kanan, Tengah, Kamu yang Mana?

Pada pasal 41 ayat (a), Pemprov Jakarta diberi kewenangan untuk menetapkan tarif jasa parkir paling tinggi 25 persen.

Aturan ini merubah tarif parkir sebelumnya yang diatur hanya 15 persen.

Dengan demikian, kemungkinan tarif parkir akan naik dari sebelumnya ketika UU ini sudah resmi berlaku.

UU ini akan berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkan.

Atau jika merujuk pasal 73 maka mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (KEPPRES) mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.***

Baca Juga: Kuliah Jurusan Teknik Informatika Belajar Soal Apa? Ketahui Prospek Kerja Menariknya di Sini

Reporter Ahmad Nuryaman
Editor Imanudin Abdurohman