AYOJAKARTA.COM – Keluarga penerima manfaat tengah bergembira dan sumringah karena bantuan sosial yang telah ditunggu-tunggu akhirnya cair.
Informasi tentang bantuan PKH alokasi Mei-Juni cair untuk 8 kategori, dan diinformasikan bahwa ada tambahan kategori bansos baru.
Kategori baru yang dimaksud nominalnya apabila dicairkan per tiga bulan sekali Rp2,7 juta dan jika dicairkan per dua bulan sekali nominalnya Rp1,8 juta.
Kemudian ada KPM yang lapor bahwa ada saldo masuk di kartu KKS Bank BRI sebesar Rp150 ribu dan ada juga yang masuk ke kartu KKS Bank BNI sebesar Rp500 ribu, apakah merupakan bantuan PKH tahap 3 alokasi Mei-Juni 2024?
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube DIARY BANSOS pada Sabtu 25 Mei 2024, sejak tanggal 21 Mei kemarin untuk bantuan PKH tahap 3 alokasi Mei-Juni 2024 sudah mulai disalurkan kepada KPM dengan kartu KKS BSI, pencairannya dilakukan secara bertahap khusus di Provinsi Aceh.
Pencairan bantuan PKH yang disalurkan melalui Bank BSI masih agak sepi, begitu juga dengan pencairan PKH tahap 3 alokasi Mei-Juni di kartu KKS Bank BRI, BNI, maupun Bank Mandiri.
Untuk saat ini di akun SIKS-NG supervisor yang ada di dinas sosial kabupaten atau kota keterangan SP2D telah menunjukkan SI atau Standing Instruction.
Hal ini berarti bantuan PKH untuk alokasi Mei-Juni 2024 a sudah mulai disalurkan secara bertahap kepada para KPM.
Baca Juga: Kuliah Jurusan Teknik Informatika Belajar Soal Apa? Ketahui Prospek Kerja Menariknya di Sini
Perlu diketahui bahwa indeks bantuan PKH awalnya hanya disalurkan untuk 7 kategori, saat ini ada tambahan satu kategori baru sehingga totalnya adalah 8 kategori.
Komponen Kesehatan, terdiri dari:
- Ibu hamil
- Anak balita usia 0-6 tahun
Komponen Pendidikan, terdiri dari:
- Anak jenjang SD
- Anak jenjang SMP
- Anak jenjang SMA
Komponen Kesejahteraan Sosial, meliputi:
- Disabilitas
- Lansia usia 60 tahun ke atas
Yang terbaru dan kemungkinan besar masuk ke komponen Kesejahteraan Sosial yaitu kategori korban pelanggaran HAM berat.
Adapun indeks bantuan per tahunnya untuk kategori korban pelanggaran HAM berat sebesar Rp10 juta, jika dicairkan per tiga bulan nominalnya Rp2,7 juta dan apabila dicairkan per 2 bulan nominalnya Rp1,8 juta.
Jadi tambahan bansos tersebut akan diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat yang masuk dalam data DTKS milik Kementerian Sosial.***
Share this article
sejak tanggal 21 Mei kemarin untuk bantuan PKH tahap 3 alokasi Mei-Juni 2024 sudah mulai disalurkan kepada KPM