AYOJAKARTA.COM - Pembukaan pendaftaran CASN 2024, selain memberi kesempatan bekerja sebagai PNS juga terbuka bagi formasi PPPK.
Meski PNS dan PPPK keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN, namun terdapat sejumlah perbedaan yang masih belum banyak diketahui oleh para calon pelamar.
Baik PNS atau Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, keduanya merupakan abdi negara yang diangkat melalui proses resmi.
Baca Juga: Waspada! 7 Tanda Hubungan Bersama Pasangan Tidak Lagi Pantas Diperjuangkan
Karena itu, penting bagi para calon pendaftar CASN 2024 untuk bisa mengetahui dan memahami perbedaan antara PNS dan PPPK.
Sebagai salah satu acuan dan bahan pertimbangan bagi calon pelamar CASN 2024, berikut ini adalah sejumlah perbedaan antara PNS dengan PPPK.
Perbedaan PNS dan PPPK
Pertama adalah proses rekrutmen, berbeda dengan PNS yang melalui Tiga Tahapan seleksi, proses rekrutmen PPPK hanya membutuhkan Dua Tahap seleksi.
Untuk menjadi PNS setiap pelamar harus melewati tahap Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Sedangkan tahapan dalam proses rekrutmen PPPK antara lain Seleksi Administrasi dan Kompetensi yang meliputi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara.
Kedua adalah Batas Usia, PNS menetapkan batasan di rentang usia 18 hingga 35 tahun, sedangkan PPPK usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Nadiem Pastikan Hentikan Kenaikan UKT, Tapi Tak Berlaku Bagi Golongan Ini?
Perbedaan ketiga antara PNS dan PPPK adalah pada Status Kepegawaian yang akan melekat atau dijabat.
PNS berstatus pegawai tetap hingga masa usia pensiun, sementara jabatan pegawai PPPK ditentukan berdasarkan pada perjanjian kerja.
Mengacu pada perbedaan status kepegawaian tersebut, perbedaan keempat antara PNS dengan PPPK adalah terletak pada Hak yang Diterima.
Meski sama-sama mendapat hak gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, namun PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua sebagaimana PNS.
Perbedaan kelima adalah Golongan dan Besaran Gaji, nilai gaji dan Penggolongan PNS diatur berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: 4 Tipe Kepribadian Manusia dalam Menghadapi Masalah Hidup, Kamu yang Mana?
Sedangkan bagi pegawai PPPK, nilai gaji dan penggolongan jabatannya diatur berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Perbedaan keenam antara PNS dan PPPK adalah terletak pada Struktur Organisasi, dimana PNS memiliki pangkat sementara PPPK tidak.
Masa Kerja merupakan pembeda Ketujuh, jika PNS pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pimpinan Tinggi; PPPK ditetapkan sesuai perjanjian.
Pembeda ketujuh antara PNS dan PPPK terletak pada Mutasi atau perpindahan, jika PNS memungkinkan adanya mutasi maka PPPK tidak ada mutasi. ***