AYOJAKARTA.COM - Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bahwa pihaknya akan mengentikan kenaikan UKT yang tak wajar. Akan tetapi hal tersebut hanya berlaku bagi golongan tertentu saja.
Nadiem Makarim akhirnya memberikan penegasan terkait polemik yang tengah ramai di masyarakat yakni soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melejit di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Menteri Nadiem menjelaskannya pada saat menghadiri rapat kerja (Raker) Komisi X DPR RI pada Selasa, 21 Mei 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat yang disiarkan juga di kanal YouTube resmi Komisi X DPR RI Channel ini, dalam kesempatan tersebut Nadiem menyebut bahwa pihaknya mendapat banyak kritik dan masukan soal UKT.
Mendikbud kemudian menegaskan akan menghentikan kenaikan UKT di sejumlah PTN jika memang terjadi.
Di waktu yang bersamaan, Nadiem juga menyinggung soal adanya kenaikkan UKT. Lantas, apakah benar kenaikan UKT ini akan tetap berlaku untuk golongan tertentu?
Benarkah Kenaikan UKT Akan Tetap Berlaku untuk Golongan Ini?
Dilansir Ayojakarta.com di kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel pada Selasa, 21 Mei 2024, Mendikbud Nadiem Makariem menegaskan bahwa kenaikan UKT ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru saja.
Golongan yang dimaksud ini tidak lain adalah mahasiswa baru yang baru saja masuk atau lolos di perguruan tinggi.
Artinya, mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan selama beberapa semester tidak akan terkena dampak kenaikan UKT.
"Peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam raker tersebut.
Baca Juga: Cek! Nilai Ambang Batas (NAB) TKD Sekolah Kedinasan 2024, Jaminan Supaya Lolos!
Selain itu, tambah Nadiem, kenaikan UKT ini juga tetap mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas, dimana mahasiswa yang masuk golongan menengah ke atas akan membayar UKT lebih tinggi ketimbang mahasiswa dengan tingkat perekonomian tidak/kurang mampu.
Secara tidak langsung, sistem pembayaran UKT di sejumlah PTN tetap akan terbagi ke dalam beberapa golongan. Artinya, masyarakat kurang mampu tidak akan terbebankan akibat UKT yang tinggi.
Sebelumnya, ramai di media sosial yang menyinggung soal rumor wacana pemerataan kenaikan UKT bagi seluruh mahasiswa.
Usai menjadi perbincangan hangat, kemudin Mendikbud memberikan penjelasan lewat raker dengan Komisi X DPR untuk meluruskan persepsi masyarakat soal kenaikan UKT.***
Baca Juga: 4 Tips Membeli HP Baru agar Tidak Rugi, Pastikan Sesuai dengan Budget dan Kebutuhan

Share this article
Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bahwa pihaknya akan mengentikan kenaikan UKT yang tak wajar, tapi tidak berlaku bagi golongan ini?