News

Maaf! 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Oleh: Lilia Sari Rabu 14 Mei 2025, 10:05 WIB
Illustrasi. Tidak semua tenaga honorer yang mengikuti seleksi bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status penuh waktu.

AYOJAKARTA.COM - Tidak semua tenaga honorer yang mengikuti seleksi bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status penuh waktu.

Kabar tersebut tentu saja kurang membahagiakan bagi sebagian tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.

Hal ini sesuai dengan regulasi resmi yang dirilis oleh KemenPAN-RB yang menyatakan bahwa tidak semua tenaga honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu meski telah mengikuti seluruh proses atau tahapan seleksi.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Fakta Terbaru Soal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 yang Wajib Anda Ketahui!

Lantas, siapa saja yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu?

Ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Berdasar pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, berikut adalah kategorinya.

1. Tenaga honorer yang pernak ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

2. Tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi formasi karena kalah saing atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Dapat disimpulkan bahwa tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu karena adanya keterbatasan formasi, nilai seleksi, dan kelengkapan dokumen administrasi.

Namun, tenaga honorer yang gagal jadi PPPK penuh waktu masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Catat Ya! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Janjikan 4 Hal Ini ke Keluarga Korban Ledakan Amunisi di Garut

Pengangkatan ini adalah bentuk pengakuan dan pengabdian.

Selain itu, ini merupakan langkah untuk memberikan status kepegawaian honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan status yang pasti.

Mereka yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tetap mendapat pengakuan sebagai pegawai pemerintah.

Namun, tenaga honorer yang bisa menjadi PPPK paruh waktu adalah yang sudah terverifikasi dan tervalidasi dalam sistem BKN.

Demikian adalah informasi kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky