News

3 Kategori Batas Usia Pelamar CPNS dan PPPK, Maksimal Berapa Tahun?

Oleh: Nadya Donna Putri Minggu 19 Mei 2024, 13:03 WIB
3 Kategori Batas Usia Pelamar CPNS dan PPPK, Maksimal Berapa Tahun?

AYOJAKARTA.COM -- Sebentar lagi akan dibuka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK tahun 2024.

Banyak orang yang tidak sabar menunggu datangnya pendaftaran seleksi nasional dua jenis pekerjaan ini.

Ternyata ada 3 kategori batas usia pelamar CPNS dan PPPK. Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Minggu, 19 Mei 2024:

Baca Juga: Tes Psikologi Cinta: Mana Pasangan yang Benar-benar Bahagia? Jawabannya Ungkap Kehidupan Cintamu!

1. CPNS

CPNS adalah kategori yang pertama. Kategori ini dengan pendidikan maksimal adalah S2.

Bagi pelamar pada kategori CPNS ini batas usia adalah mulai dari 18 tahun hingga 35 tahun.

2. CPNS S3

CPNS S3 adalah kategori kedua. Kategori ini dengan pendidikan maksimalnya yaitu S3.

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Wajib Merapat! Ini Alasan Kenapa Tidak Lagi Menerima Bantuan Sosial di Tahun 2024

Batas usia pada pelamar kategori CPNS S3 ini lebih tua daripada CPNS biasa. Pelamar CPNS S3 bisa hingga usia maksimal 40 tahun.

3. PPPK

PPPK memiliki batas usia yang berbeda dari CPNS dan CPNS S3. Batas usia minimalnya yaitu 20 tahun.

Sedangkan maksimalnya adalah 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

Itulah 3 kategori batas usia pelamar CPNS dan PPPK. Semoga bermanfaat!***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil