News

Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Terpidana Sebut Tuntutan dan Hasil Visum Berbeda: Salah Tangkap?

Oleh: Cindra May Ningrum Minggu 19 Mei 2024, 10:41 WIB
Salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti (tengah)

AYOJAKARTA.COM - Kasus Vina Cirebon yang sudah berlalu sejak 8 tahun lamanya, kini kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini sebab dirilisnya film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang diambil dari kisah nyata kasus Vina Cirebon kembali viral dan menyisakan teka-teki, serta tanda tanya besar.

Diketahui Vina disebut meninggal pada tahun 2016, karena dibunuh dan diperkosa secara keji oleh 11 pelaku.

Korban Vina tidak sendirian, ia meninggal bersama dengan sang kekasih bernama Eky yang juga dianiaya hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Alhamdulillah SP2D Turun, KPM PKH dan BPNT Golongan Ini Cair BLT Minimal Rp150 Ribu via Kantor Pos mulai Hari Ini

Dari 11 pelaku dikabarkan masih ada 3 orang yang belum tertangkap dan masuk dalam daftar DPO yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Pembunuhan yang terjadi 8 tahun lamanya, membuat berbagai kalangan buka suara terkait apa yang sebenarnya terjadi.

Salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti beberkan fakta persidangan yang ia temui 2016 lalu.

"Kecewa karena apa, faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut. Tetapi, dari hasil visum dan autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama," kata Titin Prialianti, seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Minggu, 19 Mei 2024.

Baca Juga: Tes IQ: Secerdas Apa Kamu? Coba Cari 3 Perbedaan pada Gambar Anak Laki-laki dan Perempuan Ini!

"Fakta kedua, pakaian yang dikenakan korban yang dijembreng di persidangan itu masih utuh pak ya, saya komunikasikan kembali," tambahnya.

Kemudian Titin Prialianti selaku kuasa hukum terpidana menjelaskan korban Eky tidak ada tusuk, sementara tuntutannya disebut meninggal karena kena tusukan samurai.

"Jadi kami semua melihat baju yang dijembreng di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu di angkat kembali, itu masih utuh, tidak ada bekas bolong, tusukan, samurai, yang disebut pendek maupun panjang, atas nama korban Eky," ungkap Titin.

Ia lantas bersama rekan-rekannya sepakat bahwa terdakwa yang ada di dalam persidangan bukan pelaku yang sebenarnya.

"Jadi itu kenapa, kami semua punya keyakinan bukan terdakwa yang ada di dalam persidangan itu bukan pelakunya," jelasnya.

Saat ditanya oleh awak media, apakah kasus Vina Cirebon salah tangkap, jawaban Titin hanya menyuruh menyimpulkan sendiri.

"Kalau kami yakin, bukan pelakunya, silahkan dianalogikan sendiri, disimpulkan sendiri," terangnya.

Lebih lanjut, ia tegaskan kembali bahwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky antara tuntutan untuk terpidana dan hasil visum sangat berbeda.

"Dari tuntutan dan hasil visum saja sudah sangat berbeda," ucap Titin Prialianti. ***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Desi Kris