AYOJAKARTA.COM -- Kabar baik datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang telah menetapkan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini berlaku untuk berbagai jabatan, mulai dari guru, tenaga kesehatan, tenaga administrasi, hingga pengelola layanan publik.
PPPK paruh waktu akan menandatangani perjanjian kerja dan memperoleh Nomor Induk PPPK, dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Baca Juga: 12 MEI BERKAH! Dana Rp600.000 Mulai Cair di KKS Mandiri, Khusus Kategori Ini Mendapatkan Rp1,2 Juta
Pemberian gaji atau upah untuk PPPK paruh waktu sebagaimana besaran yang terima sewaktu menjadi Non-ASN atau paling sedikit sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah.
Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan UMK di wilayah tempat mereka bekerja, sehingga memberikan jaminan penghasilan layak bagi tenaga honorer yang belum menjadi ASN penuh.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Merujuk pada UMK Jawa Barat
Besaran gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan, tergantung tanggung jawab kerja dan lokasi penempatan, dengan minimal setara upah minimum regional (UMR/UMK) di wilayah tersebut.
- Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,70
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.391.967,88
- Kota Depok: Rp 5.123.690,30
- Kota Bogor: Rp 5.104.589,30
- Kabupaten Bogor: Rp 4.920.624,10
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.798.312,00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 4.380.734,00
- Kabupaten Sumedang: Rp 4.312.456,00
- Kabupaten Bandung: Rp 4.267.349,00
- Kota Cimahi: Rp 4.267.000,00
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.980.000,00
- Kabupaten Subang: Rp 3.780.000,00
- Kota Sukabumi: Rp 3.500.000,00
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.900.000,00
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.800.000,00
- Kota Cirebon: Rp 2.700.000,00
- Kabupaten Garut: Rp 2.600.000,00
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.350.000,00
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.300.000,00
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.250.000,00
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.250.000,00
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.250.000,00
Skema pemberian gaji PPPK Paruh waktu ini juga mempertimbangkan penghasilan terakhir tenaga honorer sebelum diangkat agar tidak terjadi penurunan kesejahteraan.
Singkatnya, Menpan RB telah mengatur bahwa UMK menjadi patokan gaji PPPK paruh waktu, memberikan kepastian penghasilan yang layak dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.***