AYOJAKARTA.COM -- Kasus penahanan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB), yang sebelumnya ditangkap terkait unggahan meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya ditangguhkan oleh kepolisian.
Pada Minggu, 11 Mei 2025, penyidik akhirnya memberikan penangguhan penahanan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum SSS. Mahasiswi tersebut juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, mantan Presiden Jokowi, serta pihak ITB.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa pihak kampus akan melanjutkan pembinaan akademik dan karakter terhadap SSS.
"Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 12 Mei 2025.
ITB menegaskan akan mendidik dan mendampingi mahasiswi tersebut agar menjadi individu yang lebih dewasa, bertanggung jawab, serta mampu menjunjung tinggi adab dan etika dalam berpendapat dan berekspresi.
"Kami berharap pendampingan ini dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital," ujarnya.
Diketahui, SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri setelah diduga mengunggah meme yang dianggap melanggar UU ITE. SSS pun dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reaksi Mahasiswa dan Solidaritas Kampus
Di sisi lain, penahanan ini menuai berbagai reaksi dari mahasiswa dan akademisi, yang menilai bahwa kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi.
Sebelumnya, Ketua Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Farrel Faiz, menyatakan bahwa mahasiswa ITB telah melakukan pendampingan sejak awal proses hukum berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak seharusnya langsung berujung pada pemidanaan.
"Sejauh yang kami telusuri, juga memang seharusnya untuk penangkapan tersebut atau penjemputan itu harusnya ada pemanggilan terlebih dahulu," kata Farrel.
Farrel mengatakan, KM ITB berencana melakukan konsolidasi internal serta berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari kampus lain, mengingat kasus serupa juga terjadi di beberapa universitas lain.
"Karena di kampus-kampus lain itu mengalami hal yang serupa juga. Ada temannya atau ada mahasiswa di kampus lain yang dikriminalisasi dengan motif yang serupa," ujarnya.