AYOJAKARTA.COM -- Penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait mengunggah meme Presiden Prabowo dan Joko Widodo telah memicu reaksi Keluarga Mahasiswa (KM) ITB.
Mereka menilai proses penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang lazim.
Menurut pernyataan KM ITB, penangkapan terhadap mahasiswi berinisial SSS dilakukan tanpa adanya pemanggilan resmi sebelumnya.
Mahasiswi tersebut dijemput langsung dari tempat tinggalnya di Jatinangor dan dibawa ke Jakarta oleh pihak kepolisian.
KM ITB menilai tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap prosedur hukum yang seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga tak memberikan kesempatan bagi mahasiswi tersebut untuk memberikan klarifikasi sebelum dilakukan penahanan.
KM ITB mendesak agar penahanan terhadap SSS ditangguhkan dan meminta pihak rektorat ITB untuk memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswi tersebut.
Mereka menekankan bahwa tindakan SSS merupakan bentuk ekspresi pendapat yang dijamin oleh konstitusi, dan bukan merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak secara represif.
Bareskrim Polri melalui Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa SSS telah ditangkap dan sedang dalam proses hukum.
Namun, detail lebih lanjut mengenai proses penangkapan dan dasar hukum yang digunakan belum dijelaskan secara rinci kepada publik.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
Ekspresi melalui media sosial menjadi salah satu bentuk partisipasi publik dalam diskursus politik.
Baca Juga: Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi Dilakukan, Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji Angkat Bicara
Oleh karena itu, pendekatan hukum terhadap kasus-kasus seperti ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengekang kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu pilar demokrasi.
Sebelumnya, penangkapan mahasiswi ITB tersebut karena SSS diduga mengunggah meme yang dianggap kontroversial telah memicu perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi dan prosedur hukum yang adil. ***

Share this article
Penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait mengunggah meme Presiden Prabowo dan Joko Widodo telah memicu reaksi KM ITB.