AYOJAKARTA.COM - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pabrik narkoba di Bali yang dioperasikan jaringan Hydra Indonesia.
Empat orang tersangka terdiri dari tiga WNA dan satu WNI ditangkap dalam operasi gabungan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras selama dua bulan, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama joint operation," ungkap Komjen Wahyu dalam keterangan persnya dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Rabu (15/5/2024).
Jaringan Hydra Indonesia diketahui memproduksi ganja hidroponik dan mephedrone.
Pabriknya terletak di sebuah vila di Badung, Bali.
Para tersangka memodifikasi vila tersebut dengan membangun laboratorium di lantai bawah tanah untuk mengelabui mata tetangga.
"Mereka juga yang memproduksi, mengendalikan dan meracik narkoba," jelas Komjen Wahyu.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Bunker Narkoba di Kampus UNM, Wakil Rektor: Mereka Bukan Mahasiswa UNM
Empat tersangka yang ditangkap adalah:
- IV, Warga negara Ukraina, berperan sebagai pengendali laboratorium narkoba di Vila Sunny Badung Bali.
- MV, Warga negara Ukraina, berperan sebagai pengendali laboratorium narkoba di Vila Sunny Badung Bali.
- KK, Warga negara Rusia, berperan sebagai pemasar hasil produksi narkoba dari laboratorium di Vila Sunny Badung Bali.
- LM, Warga negara Indonesia, berperan sebagai kurir dari jaringan Freddy Pratama.
Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain:
- Alat cetak ekstasi
- Ganja hidroponik (9.799 gram)
- Mephedrone (437 gram)
- Peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hidroponik
- Bahan kimia prekursor pembuatan narkoba (454 liter cairan dan 6.523 gram padat)
Baca Juga: WNA Asal Rusia Mengaku Dideportasi Usai Bantu Polisi Bongkar Kasus Narkoba
- Ganja (382,19 gram)
- Hasis (484,92 gram)
- Kokain (107,19 gram)
- Mephedrone (247,33 gram)
- Sabu (6 kg)
Total nilai keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Selain barang bukti di atas, pelaku juga menggunakan mata uang kripto untuk melakukan transaksi narkoba.
Komjen Wahyu mengungkapkan modus operandi kejahatan narkoba semakin berkembang dan bervariasi.
Para tersangka membangun laboratorium di tengah pemukiman untuk menyamarkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.604.380 jiwa dari bahaya narkoba.
Komjen Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat.
"Rekan-rekan sekalian, mari kita bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar anda," pesan Komjen Wahyu.***