AYOJAKARTA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang saat ini dikenal dengan istilah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah ada di Indonesia tepat 1 Januari 2014 lalu.
BPJS Kesehatan hadir sebagai transformasi dari PT Askes yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kehadiran BPJS Kesehatan ini sangat membantu meringankan masyarakat. Karena banyak jenis penyakit yang difasilitasi.
Baca Juga: Apa Itu KRIS? Istilah yang Dipakai BPJS Kesehatan Sebagai Pengganti Kelas 1, 2 dan 3
Seperti pelayanan operasi jantung, tulang hingga cuci darah.
Sejak awal, BPJS Kesehatan menghadirkan tiga kelas. Kelas 1, 2 dan 3.
Yang menjadi pembeda dari ketiga kelas itu adalah iuran perbulan dan hak rawat inap di rumah sakit.
Namun sejak 8 Mei 2024 kemarin, presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Rekomendasi Koleksi Perhiasan Emas Semar Nusantara di Blibli
Perpres tersebut salah satunya mengatur tentang peleburan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berdasarkan data peta jalan implementasi KRIS, ada 183 RS dari total 3.122 RS yang dikecualikan.
Meliputi :
- 42 RSJ
- 52 RSUD Pratama
- 89 RS darurat Covid-19
Dari jumlah itu ada 10 RS yang sudah diuji coba penerapan KRIS JKN, seperti dilansir Ayojakarta,com dari YouTube kompas.com, Rabu 15 Mei 2024 :
1. RSUP Dr Sardjito DIY
2. RSUD Soedarso Pontianak
3. RSUD Sidoarjo
4. RSUD Sultan Syarif M Alkadrie Pontianak
5. RS Santosa Kopo Bandung
6. RS Santosa Central Bandung
7. RS Awal Bros Batam
8. RS Al Islam Bandung
9. RS Ananda Babelan Bekasi
10. RS Edelweis Bandung
***