AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan yang ditetapkan tanggal 8 Mei tersebut, salah satunya memuat tentang peleburan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Lanta itu kris? Dilansir Ayojakarta.com dari YouTube Kompas.com, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Rekomendasi Koleksi Perhiasan Emas Semar Nusantara di Blibli
Dalam pasal 103 B ayat 1, presiden mengatur KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk semua RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Masih dalam aturan yang sama, dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Kementerian Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.
Dalam pembinaan dan evaluasi, akan koordinasi antara JKN, dewan pengawas jaminan sosial nasional dan menteri penyelenggara urusan pemerintah di bidang keuangan.
Baca Juga: Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Buka Seleksi Mandiri Jalur Prestasi, Ini 11 Jenisnya
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas JKN Risky Anugrah, pihaknya akan patuh dan tunduk terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.
Pengaturan itu termasuk pengaturan manfaat, tarif serta iuran kelas rawat inap akan ditetapkan maksimal 1 Juli 2025.
Artinya, KRIS akan total diterapkan pada tahun 2025 dengan menghapus kelas 1, 2 dan 3 yang selama ini ada. Selanjutnya akan disamaratakan dalam 1 kelas.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, berdasarkan data peta jalan implementasi KRIS, ada 183 RS dari total 3.122 RS yang dikecualikan.
Meliputi :
- 42 RSJ
- 52 RSUD Pratama
- 89 RS darurat Covid-19
KRIS ini akan berlaku menyeluruh termasuk pelayanan di RS akan disamakan.
Contohnya, satu kamar hanya akan ada 1 tempat tidur dan AC. Ini untuk memberikan rasa nyaman bagi pasien selama menjalani rawat inap.
Tujuannya, agar pasien tidak merasa sesak dan bisa mendapatkan pelayanan terbaik.
***

Share this article
Dalam pasal 103 B ayat 1, presiden mengatur KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk semua RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.