AYOJAKARTA.COM - Pemerintah bakal mengganti layanan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dengan pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diterbitkan 8 Mei 2024.
Perubahan kelas pada BPJS Kesehatan bakal secara merata pada 30 Juni 2025 di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.
Baca Juga: Auto Masa Depan Cerah! 10 Jurusan yang Memiliki Peluang Kerja Tinggi di Era Digital
Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan bakal berubah?
Berdasarkan Perpres pasal 103B ayat 1, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga tahun depan atau tepatnya 30 Juni 2025.
Maka secara bertahap rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS dapat segera menyelenggarakan sebagian atau seluruh berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), hal tersebut tertuang dalam Pasal 103B ayat 2.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Gunakan Ketajaman Mata Elangmu, Temukan 3 Perbedaan Gambar Pemain Baseball dalam Waktu 16 Detik
Perubahan ini sebenarnya sudah dimulai di beberapa rumah sakit sejak tahun 2023 dan ditargetkan bakal secara merata rampung pada tahun 2025.
Terdapat 12 kriteria yang harus disediakan pada layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan pengobatan menggunakan BPJS.
Maka diharapkan, seluruh rumah sakit yang bekerjasama dapat menerapkan 12 kriteria standar layanan yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Tes Asah Otak: Temukan Angka yang Hilang dalam 5 Detik
Terkait dengan perubahan layanan, pastinya banyak yang bertanya soal perubahan iuran.
Hingga kini terkait informasi iuran BPJS dengan adanya perubahan layanan yang digantikan dengan layanan KRIS belum ditentukan.
Jika mengacu pada Perpres Nomor 59 tahun 2024, pasal 103B ayat 8, penetapan iuran paling lambat hingga 1 Juli 2025.
Baca Juga: Tips Android: 10 Cara Setting Wajib Kamera HP Samsung Agar Hasil Foto dan Video Jernih dan Jauh Lebih Menarik
"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025" bunyi pasal 103B ayat 8.
Penetapan iuran bakal dilakukan setelah adanya evaluasi oleh Menteri terkait yang bakal menjadi dasar penetapan iuran.***