News

Pemerintah Ganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS, Pasien Kelas 1 Sekamar Jadi Berapa Orang?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Selasa 14 Mei 2024, 15:50 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun 2025.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024.

KRIS akan mulai berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025.

Baca Juga: Kelas 1,2, dan 3 Sistem BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Berikut 12 Kriteria Fasilitas Ruangan yang Disediakan!

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menjelaskan bahwa sistem KRIS akan memastikan seluruh peserta BPJS mendapatkan perlakuan yang sama dan adil, baik dalam pelayanan medis maupun non medis.

“Yang paling gampang dengan kelas rawat inap ini adalah pengaturan-pengaturan di mana seluruh peserta BPJS mendapatkan perlakuan yang sama, yang adil, baik itu pelayanan medis maupun pelayanan non medis,” kata Mohammad Syahril dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Selasa (14/5/2024).

Salah satu kriteria utama KRIS adalah satu kamar untuk empat orang dengan dua kamar mandi atau toilet.

Standar minimal layanan lainnya mencakup fasilitas seperti tabir penutup, tabung oksigen untuk setiap pasien dan bel untuk memanggil perawat setiap saat.

Selain itu, masih terdapat 12 kriteria lainnya yang harus dipenuhi rumah sakit.

Baca Juga: Kapan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus dan Diganti KRIS? Cek Jadwal, Kriteria, dan Iuran Wajib yang Ditanggung

Kementerian Kesehatan juga sedang mempertimbangkan penyesuaian iuran.
Meskipun belum ada keputusan final, Mohammad Syahril menyebut bahwa pembahasan tarif baru akan dilakukan pada Juni atau Juli 2024.

Penyesuaian ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan penunggakan pembayaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan.

“Ini akan dibahas lebih lanjut untuk menentukan berapa yang harus dibayar oleh peserta BPJS,” jelas Syahril.

Baca Juga: Perubahan Layanan BPJS Menyeluruh Mulai Juni 2025, Begini Perbedaan KRIS Dengan Layanan BPJS Kelas 1,2,3, Bakal Lebih Nyaman?

Ia menambahkan bahwa penghapusan sistem kelas akan menghilangkan perbedaan layanan medis dan nonmedis yang sebelumnya ada di antara kelas-kelas tersebut.

“Dulu ada perbedaan baik di layanan medis maupun non medis, tapi dengan KRIS tidak ada lagi. Satu kamar hanya empat orang, tapi standarnya sama, jadi tidak ada lagi PBI maupun non PBI, semuanya sama,” jelasnya.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arif Wicaksono menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan terkait korelasi antara penerapan KRIS dan iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Info Loker! BPJS Kesehatan Buka Lowongan untuk Semua Jurusan, Batas Akhir Pendaftaran hingga April 2024

Namun, ia memastikan bahwa penghapusan sistem kelas tak akan berdampak pada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

“Kami akan mendengar dari seluruh stakeholder terkait sehingga KRIS ini betul-betul mendapatkan dukungan dan dirasakan oleh masyarakat serta tidak memberatkan masyarakat secara umum,” tegas Arif.

KRIS dirancang untuk memberikan standar minimal layanan yang sama bagi semua pasien BPJS Kesehatan.

Implementasi ini akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan selesai pada waktu yang ditetapkan yaitu paling lambat 30 Juni 2025.

Pemerintah berharap bahwa dengan diterapkannya KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas tanpa perbedaan kelas.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah