AYOJAKARTA.COM - Sistem kelas BPJS Kesehatan yaitu pelayanan kelas 1, 2, dan 3 telah resmi dihapus oleh Presiden Joko Widodo.
Peraturan terkait penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan sudah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2024.
Peraturan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan menggunakan klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 yang akan diganti dengan penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
KRIS merupakan standar kelas minimum untuk rawat inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan peraturan terkait fasilitas KRIS sebagai pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan ini juga masih terus menunggu regulasi dadi Kemenkes.
Nantinya seluruh rumah sakit akan menerapkan sistem KRIS dengan kelas standar pada fasilitas ruang perawatan Inap.
Baca Juga: Alhamdulillah! 3 Bansos Sedang Dicairkan, Termasuk Bantuan BPNT dan PKH? Cek Informasinya di Sini
Standar KRIS juga akan diterapkan baik di seluruh atau sebagian fasilitas rumah sakit.
Pasien bisa mendapatkan pelayanan yang sama tanpa perbedaan sistem kelas yang selama ini diterapkan ketika menggunakan BPJS Kesehatan dengan aturan lama.
Penerapan Pelayanan Sistem KRIS untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai diterapkan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Bagaimana kriteria penerapan pelayanan pasien menggunakan sistem KRIS?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman berkas.dpr.go.id, berikut kriteria KRIS yang akan diterapkan sebagai pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan.
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Memiliki ventilasi udara yang sesuai dengan standar pertukaran udara di ruang inap yaitu enam kali setiap satu jam.
- Memiliki pencahayaan ruangan yang baik dan memenuhi standar yaitu 50 lux untuk pencahayaan tidur dan 250 lux untuk penerangan.
- Memiliki kelengkapan tempat tidur yang memadai terdiri dari dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Setiap tempat tidur pasien terdapat nakas.
- Terkait suhu ruangan atau temperatur pada kisaran 20-26 derajat Celcius
- Ruang rawat inap dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.
- Kepadatan ruang rawat juga disesuaikan maksimal empat tempat tidur dengan kualitas baik dan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Terdapat kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas
- Terdaftar outlet oksigen yang memenuhi standar.
Standar penerapan pelayanan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan baik kelas 1, 2, maupun 3 juga berpengaruh terhadap besaran iuran yang wajib dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Alhamdulillah KPM Non DTKS Terima Bansos Tunai Maksimal Rp900 Ribu Periode Mei Minggu Ini
Untuk berapa nominal iuran KRIS memang belum ditentukan karena Kementerian Kesehatan masih melakukan koordinasi secara berkala dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kementerian Keuangan.
KRIS yang diterapkan sebagai standar pelayanan fasilitas ruang perawatan inap masih melalui tahapan pembinaan dan evaluasi terkait manfaat yang didapatkan pasien, tarif pembayaran fasilitas dan iuran bulanan KRIS yang harus ditanggung pasien.
Penetapan iuran KRIS BPJS Kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Share this article
Peraturan terkait penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan sudah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2024.