AYOJAKARTA.COM -- Passing grade atau nilai ambang batas bukan menjadi faktor penentu kelulusan seleksi PPPK tahap 2 Tahun 2024.
Peserta PPPK tahap 2 yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) bisa lanjut ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi PPPK tahap 2 telah dilaksanakan sejak tanggal 22 April sampai 30 Mei 2025 nanti.
Baca Juga: Catat! Inilah Passing Grade dan Kriteria Peserta pada Seleksi PPPK Tahap 2
Adapun materi seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, kompetensi manajerial, dan wawancara.
Setiap materi memiliki jumlah soal yang berbeda.
Berdasarkan Kepmenpanrb Nomor 348 Tahun 2024, soal kompetensi teknis berjumlah 90 butir, manajerial berjumlah 25 butir, sosial kultural berjumlah 20 butir, dan wawancara berjumlah 10 butir.
Diketahui, seleksi kompetensi PPPK tahap 2 yang sedang berlangsung saat ini diikuti oleh 863.993 peserta.
Sebanyak 8 ribu peserta tersebut akan memperebutkan 328.542 formasi di 587 instansi pemerintah.
Jadi, akan ada 535.451 peserta yang akan gugur.
Hal ini menunjukkan bahwa persaingan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 kali ini sangat ketat.
Seperti yang disebutkan di awal, penentu kelulusan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 bukan dari passing grade, melainkan dari dua faktor berikut ini, sebagaimana dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @infocpnsterkini.
Baca Juga: Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahap 1 Anggaran 2024, Cek Tahapan Resminya
1. Peringkat Terbaik
Peserta yang memiliki peluang besar untuk lolos adalah yang berhasil menduduki peringkat tertinggi.
2. Kebutuhan Formasi
Meski lolos seleksi, peserta akan diangkat menjadi PPPK jika formasi yang dilamar masih ada atau tersedia.
Demikian adalah faktor penentu kelulusan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 tahun 2024.***