News

Sistem Baru Penentuan Kelulusan P3K Tahap 2 Tahun 2024, Bagaimana Jika Skor Akhir Sama?

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 08 Mei 2025, 08:15 WIB
Illustrasi. Proses seleksi guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap 2 tahun 2024 melibatkan dua kategori peserta utama yang memiliki prioritas berbeda

AYOJAKARTA.COM - Proses seleksi guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap 2 tahun 2024 melibatkan dua kategori peserta utama yang memiliki prioritas berbeda dalam penentuan kelulusan.

Kategori pertama adalah R4, yaitu guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, sedangkan kategori kedua adalah R5 yang merupakan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Dalam proses seleksi ini, para peserta akan menjalani serangkaian tes kompetensi teknis, manajerial sosial-budaya, dan wawancara yang nilainya akan diakumulasikan menjadi skor akhir.

Baca Juga: Memasuki Minggu Ke-2 Mei 2025, Berikut Status Terkini Pencairan PKH BPNT Tahap Kedua 2025 di Sistem SIKS-NG

Urutan penentuan kelulusan telah ditetapkan secara hierarkis, di mana formasi akan diisi terlebih dahulu oleh guru non-ASN (R4) berdasarkan peringkat nilai tertinggi, dan setelah itu barulah sisa formasi akan dialokasikan untuk lulusan PPG (R5).

Khusus untuk lulusan PPG, mereka mendapatkan afirmasi Serdik sebesar 450 poin yang otomatis dimasukkan ke dalam nilai kompetensi teknis mereka.

Sehingga memberikan keuntungan signifikan dalam perolehan skor akhir dibandingkan dengan kategori R4.

Permasalahan muncul ketika terdapat peserta dengan skor akhir yang sama dalam satu kategori, seperti yang sering terjadi terutama di kalangan lulusan PPG yang mendapatkan nilai afirmasi Serdik yang sama.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

Baca Juga: PENTING! 5 Penyebab Utama Tertundanya Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1

Khususnya pada pasal 47 yang mengatur pengolahan nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara, telah ditetapkan mekanisme bertingkat untuk menentukan kelulusan jika terdapat peserta dengan skor akhir yang sama.

Pertama, akan dilihat nilai kompetensi teknis tertinggi; jika nilai kompetensi teknis juga sama, maka akan dipertimbangkan nilai kompetensi manajerial sosial-budaya tertinggi.

Jika masih sama, maka akan dilihat nilai wawancara tertinggi dan jika semua nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan akan didasarkan pada usia peserta, di mana peserta dengan usia lebih tinggi akan diprioritaskan.

Sistem bertingkat ini memastikan bahwa selalu ada mekanisme yang jelas untuk menentukan peserta mana yang akan mengisi formasi yang tersedia ketika terjadi kesamaan nilai akhir.

Baca Juga: Mohon Maaf! 3 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Diangkat Paruh Waktu dan Terancam PHK..

Informasi konkret dari mekanisme penentuan kelulusan ini dapat dilihat pada kasus di mana terdapat dua peserta R4 dengan skor akhir yang sama yaitu 545.

Meskipun skor akhir mereka identik, namun terdapat perbedaan pada komponen nilai: peserta pertama dengan nilai kompetensi teknis 360 dan peserta kedua dengan nilai 347.

Dalam kasus ini, formasi akan diisi oleh peserta pertama karena memiliki nilai kompetensi teknis yang lebih tinggi.

Hal serupa berlaku untuk lulusan PPG (R5) yang memiliki skor akhir yang sama 640 dengan nilai afirmasi Serdik yang identik yaitu 450; perbedaan akan dilihat pada nilai kompetensi manajerial sosial-budaya.

Jika nilai tersebut juga sama, maka akan dilanjutkan dengan melihat nilai wawancara tertinggi.

Dalam kasus yang sangat langka di mana semua komponen nilai tersebut identik, maka faktor usia menjadi penentu akhir, dengan peserta yang lebih tua mendapatkan prioritas kelulusan.

Sistem penentuan kelulusan yang komprehensif ini dirancang untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam seleksi guru P3K tahap 2 tahun 2024, meskipun dalam situasi di mana beberapa peserta memiliki performa yang sama dalam ujian seleksi.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky