AYOJAKARTA.COM – Mohon maaf, kabar kurang menggembirakan datang bagi tenaga honorer di Indonesia.
Tiga kategori tenaga honorer ini dipastikan tidak akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dan berpotensi menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai informasi, Pengangkatan PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Performa Juara! Ini 3 HP Xiaomi Keluaran Terbaru 2025: Bawa RAM 8 GB sampai 16 GB
Adapun formasi PPPK paruh waktu meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan beberapa jabatan operasional lainnya
Honorer akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu tanpa tes tambahan, dengan syarat terdaftar dalam database BKN dan memenuhi kriteria tertentu seperti masa kerja minimal dua tahun.
Pengangkatan ini bersifat wajib bagi honorer yang memenuhi syarat dan bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi ASN penuh waktu
Sementara itu, bagi tenaga honorer dengan tiga kategori ini tidak akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan terancam kena PHK.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut tenaga honorer yang tidak bisa memenuhi kriteria pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
Baca Juga: Bansos PKH, BPNT, dan KJP Plus Cair: Ada yang Cair Dobel dan Tambahan Rp2,7 Juta, Cek Penjelasannya
- Honorer yang tercatat di database BKN tapi tidak mengikuti seleksi CASN 2024 (CPNS atau PPPK).
- Honorer yang tidak terdaftar di database BKN, meskipun mengikuti seleksi CASN tapi tidak lulus atau tidak ikut seleksi sama sekali.
- Honorer yang tidak mengikuti sama sekali seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024.
Tenaga honorer dalam kategori ini tidak memiliki peluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan berisiko dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). ***

Share this article
Tiga kategori tenaga honorer ini dipastikan tidak akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu...